Status kewarganegaraan ganda terbatas adalah status dwi (dua) kewarganegaraan yang diberikan kepada seorang anak hingga usia 18 tahun dengan kriteria berikut.
Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
Pasal 5 UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI
Catatan:
Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir sebelum 1 Agustus 2006
Anak berkewarganegaraan ganda terbatas yang lahir setelah 1 Agustus 2006
Berikut adalah fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada anak dengan berkewarganegaraan ganda terbatas.
Catatan:
*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Terakhir diperbaharui 11 Januari 2024