Direktorat Jenderal Imigrasi merupakan Unit Eselon I di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor baru diajukan kepada menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia.
Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.
Terakhir diperbaharui 11 Januari 2024