Paspor Baru

Ini Judul

Bagi anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di luar wilayah Indonesia, permohonan paspor baru diajukan kepada menteri atau Pejabat Imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia. 

  1. Paspor ayah dan/atau ibu WNI;
  2. Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

  1. Jika permohonan paspor diajukan secara manual, Anda harus mengisi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  2. Tunggu petugas memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap;
  4. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan petugas. Permohonan dianggap ditarik kembali.

  1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan;
  2. Pembayaran biaya paspor;
  3. Pengambilan foto dan sidik jari;
  4. Wawancara;
  5. Verifikasi;
  6. Adjudikasi.

  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp350.000;
  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000;
  3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp1.000.000.

Catatan:
*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

Terakhir diperbaharui 11 Januari 2024

Ajukan permohonan paspor dengan mengunduh M-PASPOR