Berita

15 WNA Terjaring Operasi Petugas Imigrasi

15 WNA Terjaring Operasi Petugas Imigrasi

Bahkan dalam pemantauan atau razia itu petugas imigrasi mengamankan sebanyak WNA di salah satu Apartemen di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Petugas menyasar ke beberapa hunian yang menjadi tempat favorit para WNA untuk tinggal, sayangnya mereka tinggal di Indonesia tanpa dibekali surat ke imigrasian, dan beberapa diantara masa tinggalnya habis.

Kepala Seksi Itelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Non TPI Jakarta Pusat Ruhiyat mengatakan 15 WNA yang diamankan berada di salah satu Apartemen di Kawasan Cempaka Putih. Apartemen menjadi salah satu sasaran petugas Imigrasi untuk melakukan razia.

"Ya .. benar ada 15 orang yang kami amankan. Tapi 12 diantaranya memiliki paspor namun telah overstay dan tiga lainnya tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian atau paspornya," kata Ruhiyat, Kamis (16/5/2019).

Menurutnya operasi kali ini dilakukan oleh pihak imigrasi sebagai tindak lanjut dari laporan pengelola dan penghuni apartemen yang resah dengan keberadaan WNA tersebut. Apalagi mereka kerap kali bergerombol.

Selain itu pemeriksaan keimigrasian para WNA juga dilakukan sebagai langkah adanya para WNA yang melakukan hal yang tidak dinginkan seperti menjual narkoba.

Petugas Imigrasi melakukan pendataan sejumlah WNA yang terjaring razia imigrasi di salah satu Apartemen di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

"Ini bentuk pengawasan kami sebagai petugas imigrasi terhadap para WNA, terlebih memang ada banyak laporan masyarakat bahwa keberadaan orang asing di apartemen tersebut meresahkan warga setempat," ujarnya.

Sebagai tindak lanjut ke 15 orang WNA asal Nigeria ini langsung digiring petugas menuju ruang detensi imigrasi di Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Pusat. Mereka akan diperiksa lebih dalam dan nantinya akan dilakukan penindakan keimigrasian berupa pendeportasian.

"Saat ini masih kami periksa satu per satu terhadap yang bersangkutan dan penjamin sebagaimana pada visa, kemudian akan kami kenakan tindakan keimigrasian berupa pendeportasian," katanya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024