Berita

Akhir Perjalanan WN Inggris Penampar Staf Imigrasi

Akhir Perjalanan WN Inggris Penampar Staf Imigrasi

WN Inggris Auj-e Taqaddas divonis 6 bulan penjara. Taqaddas dinyatakan bersalah menampar staf Imigrasi Bali.

Dirangkum detikcom, Rabu (29/5/2019), peristiwa ini terjadi pada 28 Juli 2018 di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Taqaddas saat itu sedang mengurus e-ticket dan mengaku sudah overstay.

Kepala Bagian Humas Imigrasi Agung Sampurno menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/7/2018). Saat melalui pemeriksaan keimigrasian di counter Imigrasi bandara, AT kedapatan melebihi izin tinggal. 

"Yang bersangkutan emosional, kemudian melakukan penamparan kepada petugas. Dari awal ketika terdeteksi overstay di counter di luar memang sudah emosional dia," tutur Agung saat dimintai konfirmasi, Selasa (31/7/2018).

Alhasil, petugas menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian itu ke polisi. Taqaddas lalu dijadikan tersangka hingga kasus berlanjut ke pengadilan.

Pada 3 Agustus 2018, AT pun menjalani sidang perdana di PN Denpasar. Jaksa meyakini Taqaddas telah bersalah melakukan penamparan dan melanggar Pasal 212 KUHP.

Dalam uraiannya, jaksa menyebut Taqaddas emosional dan melawan petugas yang sedang bertugas. Kemudian, saat diperiksa di ruangan terkait kasus overstay-nya, Taqaddas malah berusaha merampas paspor miliknya dari tangan petugas.

Jaksa lalu menuntut Taqaddas dengan pidana penjara 1 tahun. Sidang tuntutan itu digelar pada 7 Januari 2019.

Namun Taqaddas tak terima dengan tuntutan itu. Menilik ke belakang selama persidangan berlangsung, Taqaddas juga berulang kali ngotot dan tak menuruti perintah hakim. Berulang kali pula dia ngomel-ngomel di persidangan karena merasa tak diberi kesempatan bicara maupun didengarkan.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024