Berita

90 Pegawai Imigrasi Tes Urine, Bila Terindikasi Narkoba akan Dipecat!

90 Pegawai Imigrasi Tes Urine, Bila Terindikasi Narkoba akan Dipecat!

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia menggelar pemeriksaan narkoba terhadap seluruh pegawainya serta Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut di Kantornya, Jl. Mangkubumi No 2, Medan, Senin (18/3/2019).

Amatan Tribun, tampak para pegawai bergantian memasuki toilet untuk menempatkan urinenya di botol kecil yang telah disediakan.

Tampak para pegawai Rumah Sakit Umum Eshmun didampingi staff Imigrasi memantau tes urine yang dilakukan agar tak terjadi pertukaran.


Kepala Bidang Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kemenkumham Sumut, Zulkifli Ahmad menyebutkan ada sekitar 90 pegawai yang mengikuti tes urine narkoba.

"Kalau kita hitung pegawai kita di kantor Imigrasi dan Divisi Keimiigrasian Kanwil ada sekitar 90 pegawai. Kita tidak ingin ada pegawai yang terlibat narkoba. Karena kita yakin, tidak akan mungkin bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat bila sudah terlibat narkoba. Itulah salah satu pertimbangan kita," tuturnya kepada Tribun.

Ia bahkan membeberkan bila ada pegawai yang terindikasi menggunakan narkoba akan diberikan sanksi tegas dengan berakhir dengan pemecatan.

"Pastinya, kalau misalnya ada kawan-kawan kita terbukti ada indikasi menggunakan narkotika, tentunya akan dilakukan pemeriksaan sejauh mana keterlibatannya, apakah dimungkinkan ini dilakukan rehabilitasi dan pembinaan. Kalau misalnya ini tidak bisa lagi, kita akan usulkan ke Kemenkumham untuk diberikan sanksi yang lebih tegas," bebernya.

Pemecatan merupakan arahan dari Menkumham Yasonna Laoly yang menginginkan setiap pegawainya bersih dari peredaran narkoba dan mendukung program pemerintah untuk memberantas narkoba.

"Karena seperti yang dijanjikan bapak menteri, jangan coba-coba terlibat narkoba, kalau terlibat narkoba, pemecatan akan menunggu kalian. Itu pesan yang disampaikan pak menteri Yasonna dan berlaku Untuk semua pegawai imigrasi di Indonesia," tegasnya.

Zul menambahkan Kemenkumham dalam hal ini Dirjen Imigrasi menginginkan di tahun 2019 ini, Kantor Imigrasi Kelas I Polonia ini menuju kantor Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

"Bagi kita pemberantasan narkotika, sejalan dengan predikat zona WBK yang sedang disandang Imigrasi Kelas I Polonia. Sehingga, dengan bebas narkoba jajaran pegawai bisa memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat," tambahnya.

Terakhir, ia mengungkapkan pihaknya juga turut serta mensosialisasikan aksi nasional pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.

"Hasil pemeriksaannya mungkin dalam dua hari ini sudah bisa diketahui. Kita yakin ini tidak ada penukaran atau pergantian urine karena memang kita serius untuk melihat dan menindak pegawai kita yang memakai narkoba," pungkasnya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024