Berita

Digerebek Petugas Imigrasi Bandung, WN Nigeria Sobek Paspor

Digerebek Petugas Imigrasi Bandung, WN Nigeria Sobek Paspor

Seorang warga negara (WN) asal Nigeria didenda Rp 3,5 juta akibat tak bisa menunjukkan dokumen paspor. Dokumen tersebut terbukti dihilangkan dengan cara disobek. 

Dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jumat (1/2/2019) WN Nigeria bernama Chukwulenwa Christian Ejukwu tersebut terbukti bersalah di hadapan majelis hakim.

Dia dikenakan Pasal 116 jo huruf b Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman kurungan 3 bulan bui dan denda Rp 25 juta. Namun hakim membuat putusan lebih ringan. 

"Mengadili, menyatakan terdakwa membayar biaya denda sebesar Rp 3,5 juta atau kalau tidak membayar diganti kurungan satu bulan," ucap hakim tunggal Yuli Shintesa Teresia saat membacakan amar putusannya. 

WN Nigeria itu datang pada pertengahan tahun lalu ke Indonesia. Dia datang diajak oleh rekan-rekannya dengan tujuan berbisnis pakaian. Namun, durasi tinggal WN Nigeria tersebut melebihi batas yang ditentukan. 

Hal itu terlacak pihak Imigrasi Bandung. Petugas Imigrasi lalu menggerebek ke tempat persembunyian WN Nigeria itu di apartemen Newton Bandung pada 28 Desember 2018. 

"Saat kita gerebek memang waktunya agak lama. Kita harus gedor-gedor dulu sampai dua jam," kata Caesar AF penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Imigrasi Bandung.

Setelah dua jam, pihak imigrasi lalu masuk ke dalam kamarnya. Saat di dalam, petugas menemukan sobekan paspor yang sudah tercecer di lantai. 

"Dia ternyata menyobek-nyobekan paspornya. Dia sobekan paspor karena takut, dia merasa bersalah overstay," ucap dia. 

WN Nigeria tersebut menerima putusan hakim dan akan membayar denda. Usai persidangan ini, imigrasi akan berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Nigeria untuk menerbitkan dokumen sementara. 

"Ujung-ujungnya akan dideportasi," ujar Caesar. 

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024