Dua warga Kecamatan Matangkuli, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Nanggroe Aceh Darusallam, Roiyani dan Zulkifli, diamankan petugas Imigrasi dan Avsec Bandara Hang Nadim di Batam, Kepri, Kamis (31/1/2019).
Keduanya diamankan karena terbukti menyelundupkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan di telapak sepatu keduanya.
Kepala Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) Hang Nadim Suwarso mengatakan, keduanya tertangkap berawal dari kecurigaan terhadap Roiyani.
Begitu dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu-sabu sebanyak 453 gram yang dikemas menjadi 4 bungkus.
"Gerak gerik Roiyani mencurigakan saat akan melintasi x-ray pintu kedatangan, saat itulah petugas Bea Cukai dan Avsec langsung menggiring Roiyani ke ruang pemeriksaan dan di sana ditemukan sabu di dalam telapak sepatu pelaku," kata Suwarso.
Pelaku sendiri akan melakukan penerbangan ke Surabaya menggunakan maskapai Lion Air dengan nomor penerbangan JT-970.
"Dari pelaku, kami berhasil mengamankan Zulkifli, yang merupakan teman pelaku yang sudah lebih dulu berada di ruang tunggu A-7 Bandara Hang Nadim," ujar dia.
Suwarso menyebut, pihaknya menyita 469 gram sabu yang juga dikemas rapi menjadi 4 bungkus, yang disimpan di telapak sepatu pelaku.
"Keduanya langsung dibawa ke kantor KPU BC Tipe B Batam di Batuampar untuk pendataan sebelum diserahkan ke polisi," terang dia.
Selain sabu, sambung Suwarso, pihaknya juga mengamankan 3 unit HP, dua lembar KTP, dan dua lembar boarding pass Lion Air dengan nomor penerbangan JT-970 Batam tujuan Surabaya.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024