Berita

Jepang tidak siap menghadapi masuknya pekerja asing (2)

Jepang tidak siap menghadapi masuknya pekerja asing (2)

“Pemerintah telah memutuskan untuk memperkenalkan pekerja ‘kerah biru’ asing melalui ‘pintu depan’ untuk pertama kalinya. Dalam pengertian ini, anda dapat mengatakan bahwa ada perubahan yang bersejarah dalam kebijakan keimigrasian Jepang,” ucap Junichi Akashi, profesor rekanan pada Universitas Tsukuba di Perfektur Ibaraki dan ahli di bidang keimigrasian.

Menurut Akashi pemerintah tetap harus memiliki “visi” kebijakan jangka panjang keimigrasian, dan banyak hal-hal kunci yang mendetail masih belum tergambar jelas.

“Saya belum melihat pemerintah telah memiliki target atau visi. Mereka hanya menunggu dan melihat bagaimana perkembangan selanjutnya mulai dari saat ini,” katanya.

Selama masa pasca perang, Jepang secara resmi melarang masuknya pekerja asing yang tidak memiliki keahlian, hanya mengizinkan para profesional dan tenaga terampil asing untuk bekerja di Jepang.

Amandemen pada undang-undang keimigrasian ini akan menghasilkan dua kategori visa bekerja yang resmi bagi para pekerja ‘kerah biru’ asing untuk pertama kalinya sejak berakhirnya Perang Dunia II.

Banyak detail-detail kunci dalam sistem visa kerja baru yang belum diputuskan sehingga memicu kritik pedas dari para ahli dan anggota dewan oposisi.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024