Berita

Jepang tidak siap menghadapi masuknya pekerja asing (6)

Jepang tidak siap menghadapi masuknya pekerja asing (6)

Di dalam sistem visa yang baru, pemerintah berencana memberikan visa Tipe 1 bagi tenaga kerja asing dengan keahlian dan tingkat pengalaman tertentu, yang akan mengizinkan mereka untuk tinggal dan bekerja di Jepang hingga lima tahun.

Bersama dengan visa pemagang sebelumnya, para pekerja migran dapat dapat tinggal di Jepang total hingga 10 tahun.

Bagaimanapun juga, sebagai contoh, Korea Selatan, memperkenalkan jenis visa kerja yang serupa bagi tenaga kerja tanpa keahlian tertentu di 2004, mencatat peningkatan jumlah orang yang tinggal secara ilegal karena melebihi izin tinggalnya, dari 209.000 orang di akhir tahun 2016 menjadi 353.000 pada tahun lalu.

“Hal yang sama juga terjadi di Jerman. Bagaimana anda dapat berasumsi bahwa di Jepang situasinya akan berbeda?” tanya Kamibayashi.

Jika Jepang berniat untuk memperkenalkan rencana memberikan para pekerja kerah biru untuk tinggal dalam jangka waktu singkat, masa kerja harus sudah ditetapkan, katakan tiga tahun, dan para pekerja tersebut harus diperlakukan secara terpisah dari pemohon yang akan mengajukan penduduk tetap, kata Kamibayashi.

Pemerintah saat ini juga berencana menyediakan visa kerja Tipe 2 bagi mereka yang telah memiliki keahlian tertentu dan lulus uji kemampuan bahasa. Sejumlah kecil pekerja yang mendapatkan visa Tipe 2 akan diperbolehkan untuk  memperbaharui visanya tanpa batasan waktu, menurut pernyataan pemerintah.

Pemegang visa Tipe 1 akan diminta untuk meninggalkan Jepang setelah visa mereka berakhir.

“Pemerintah terlalu optimis. Mereka mengatakan bahwa semua pekerja asing akan kembali ke negara mereka masing-masing karena mereka akan taat pada aturan, tetapi umumnya hal tersebut sangat jarang terjadi,” ujarnya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024