Manado, 31/12 (Antaranews Sulut) - Pengurusan paspor di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Manado pada tahun 2018 mengalami peningkatan sekitar 1,92 persen dibandingkan tahun 2017.
Kepala Kanim Manado Friece Sumolang, di Manado, Senin, mengatakan dalam pelayanan keimigrasian untuk pemberian, penerbitan dokumen yakni penerbitan Paspor RI, dari Januari hingga 27 Desember 2018 sebanyak 14.210 buah.
"Sementara pada tahun 2017 sebanyak 13.942 buah atau meningkat sebanyak 268 buah atau sekitar 1,92 persen," kata Sumolang saat memberikan keterangan pers tentang Kinerja Kanim Kelas I TPI Manado selama tahun 2018.
Sumolang mengatakan, terjadinya peningkatan penerbitan paspor ini tentunya dipengaruhi beberapa faktor.
"Faktor tersebut antara lain, meningkatnya tingkat populasi penduduk di wilayah Kota Manado dan sekitarnya, meningkatnya perjalanan ibadah keagamaan, serta adanya beberapa paket perjalanan wisata murah ke luar negeri," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya juga telah melakukan penolakan penerbitan paspor bagi orang Indonesia yang diduga akan melakukan pekerja migran non prosedural.
"Tercatat sebanyak 28 orang ditunda penerbitan paspor tersebut," katanya.
Ia mengatakan selain di kantor tersebut, juga memberikan pelayaan penerbitan paspor di unit layanan paspor di Mall Pelayanan Publik (MPP) Wale Kabasaran Kota Tomohon mulai 1 April 2018.
"Sejak beroperasinya MPP tersebut, sampai saat ini telah menerbitkan sekitar 722 paspor, atau rata-rata sekitar 100 paspor yang dilayani setiap bulan," katanya.
Ia mengatakan pelaksanaan fungsi keimigrasian dilakukan Kanim Kelas I TPI Manado meliputi sejumlah wilayah kerja di Sulawesi Utara.
Terdapat enam wilayah kerja yakni Kota Manado, Kota Tomohon, Kabupaten Minahasa, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Minahasa Selatan.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024