Semarang - Direktorat Jenderal Keimigrasian menunda 6.072 penerbitan paspor di seluruh Indonesia. Hal itu terkait pengawasan dan hak hukum warga negara Indonesia yang mengajukan Paspor.
Direktur Jenderal Imigrasi, Ronny F Sompie, menjelaskan kepemilikan paspor berkaitan dengan hak hukum warga negara maka penerbitannya harus melengkapi semua syarat administrasi dan bisa dipertanggungjawabkan.
"Kita tunda pelayanan paspornya. Sampai 14 Desember ini ada 6.072 pemohon paspor (yang ditunda). Kemudian kita arahkan ke instansi terkait," kata Ronny usai meresmikan unit layanan Paspor kantor Imigrasi Klas 1 TPI Semarang di Semarang, Kamis (20/12/2018).
Ronny menjelaskan salah satu alasan ditunda yaitu dari hasil penelusuran ternyata pemohon bekerja di luar negeri namun dengan alasan menjenguk keluarga.
"Kalau yang bersangkutan menurut penelurusan keimigrasian setempat betul mau kerja, ya tolong dibantu. Jadi akan dapat visa kerja ketika diberikan paspor," jelasnya.
Penundaan itu untuk menjamin hak hukum pemegang paspor karena sangat rawan dijadikan modus perdagangan manusia. Ia mencontohkan ada perempuan di Sukabumi yang memalsu data menjadi 18 tahun dan peruntukan paspornya beda, ternyata di Malaysia dia terbengkalai dan nyaris dijual, beruntung diselamatkan WNI di sana.
"Jangan sampai kita berikan paspor tanpa dia bisa kerja, ini rentan terhadap sindikat perdagangan orang," tandas Ronny.
Terkait penerbitan paspor, rata-rata dalam setahun ada 3 juta paspor yang dikeluarkan. Namun Ronny mengakui saat ini jumlah kantor Imigrasi masih sangat kurang karena hanya ada 125 kantor di Indonesia.
"Paling tidak seharusnya ada 250 kantor maka akan lebih mudah, antrian tidak menumpuk. Ada yang satu kantor menangani 4 sampe 5 Kabupaten Kota. Jateng ini baru 6 kantor padahal ada 35 Kabupaten Kota," pungkas Ronny.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024