Berita

Salahgunakan Izin Tinggal Keimigrasian, 4 WN Tiongkok Dideportasi

Salahgunakan Izin Tinggal Keimigrasian, 4 WN Tiongkok Dideportasi

MATARAM - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram melakukan pendeportasian 4 Warga Negara Tiongkok yang menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian. Deportasi dilakukan melalui Zainuddin Abdul Madjid International Airport/Bandara Internasional Lombok (BIL), Rabu (23/1) dan selanjutnya diterbangkan ke Tiongkok melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kamis (24/1).
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Yusriansyah Fazrin mengatakan, keempat WN Tiongkok yang dideportasi adalah JZ laki-laki (40), SZ laki-laki (32), MX perempuan (38), dan SZ laki-laki (61). Keempat WN Tiongkok tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Bebas Visa Kunjungan yang berlaku selama 30 (tiga puluh) hari.
"Keempat WN Tiongkok ini diketahui melakukan kegiatan yaitu membuat Tungku Pembakaran Arang Putih, dengan pembagian tugas 2 sebagai kuli bangunan yaitu inisial SZ dan JZ sementara 2 lainya sebagai juru masak yaitu inisial SZ dan MX, untuk konsumsi mereka berempat di lokasi," kata Yusriansyah Fazrin dalam konferensi pers yang diadakan di Ruang Media & Information Center Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Rabu (23/1). Turut serta dalam konferensi pers Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Rahmat Gunawan dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha Denny Chrisdian. 
Yursiansyah Fazrin menjelaskan, proses pengamanan 4 WN Tiongkok ini bermula pada 8 Januari lalu petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram bekerja sama dengan Petugas Polres Lombok Barat dan Polsek Lembar melakukan operasi gabungan di Dusun Tibu Lilin, Desa Labuan Tereng, Kecamatan Lembar Kabupaten Lombok Barat. Pada saat operasi gabungan ini mendapati keempat WN Tiongkok yang melakukan aktivitas menyalahi izin tinggal keimigrasian yang diberikan. 
"Keempat WN Tiongkok tersebut kita sangkakan melanggar ketentuan pasal 122 huruf a Jo Pasal 75 ayat 1 UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Yusriansyah Fazrin seraya menambahkan keberhasilan ini tidak lepas dari sinergitas yang baik dengan kepolisian. 
Sebelum dideportasi, lanjut Yusriansyah Fazrin, keempat WN Tiongkok telah dilakukan tindakan pendetensian di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram terhitung 8 januari 2019 hingga dideportasi. "Pada bulan Januari ini Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram telah melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Pendetensian dan Pendeportasian kepada 9 WNA," pungkas Yusriansyah Fazrin.

Penulis: Junianto Budi Setyawan, Analis Keimigrasian Pertama pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
Fotografer: Anak Agung Gede Oka Dananjaya Surya, Analis Keimigrasian Pertama pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024