Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang hari ini mengadakan Rapat Pemusnahan Arsip Fisik Substantif Keimigrasian, bertempat di aula Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. Kegiatan rutin tahunan ini dimulai pukul 08.00 WIB
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Ibu Felucia Sengky Ratna, membuka rapat dengan sambutan singkat. Ibu Felucia Sengky Ratna menyebutkan bahwa dalam era digital seperti ini pengumpulan data dalam bentuk kertas sudah kurang relevan dan kurang efektif.
Pelayanan berbasis digital dan paperless akan menjadi solusi tepat dalam meningkatkan pelayanan prima bagi masyarakat. Selain itu dengan pemusnahan arsip fisik menjadi solusi yang tepat dan efektif bagi masalah penyimpanan arsip yang semakin lama akan menghabiskan ruang penyimpanan pada Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.
Rapat ini dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Banten, Bapak Dodi Karnida H.A., Kadivyankum Kanwil Kemenkumham Banten, Ibu Sri Kurniati Handayani Pane, Kasubbag Pengelolaan Arsip Interaktif, Ibu Tatiek Herawaty, beserta para Arsiparis Ahli Muda, yang menjadi saksi pemusnahan arsip.
Jenis arsip yang akan dimusnahkan yaitu berkas permohonan Paspor RI tahun 2017, dan berkas permohonan Izin Tinggal Asing berupa Izin Tinggal Kunjungan (ITK) tahun 2016, 2017, dan 2018. Total arsip yang dimusnahkan sebanyak 88.879 buah.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024