Berita

5 Hal Penting Pembatasan Perlintasan Orang Asing Selama Pandemi Corona Yang Harus Kamu Ketahui

5 Hal Penting Pembatasan Perlintasan Orang Asing Selama  Pandemi Corona Yang Harus Kamu Ketahui

Guntur Widyanto, Achmad Nur Saleh. Humas Ditjenim. 15 Mei 2020; 10:00 WIB

Jakarta (Humas Ditjenim) - Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah Republik Indonesia (RI) untuk menekan angka penyebaran virus corona. Salah satunya, dengan menerapkan pembatasan perlintasan orang asing yang akan masuk ke wilayah Indonesia. Hal tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 11 Tahun 2020 yang berlaku sejak tanggal 02 April 2020 hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Dengan diberlakukannya aturan tersebut, maka seluruh permohonan izin masuk kepada orang asing ke wilayah Indonesia dibatasi. Namun, terdapat sejumlah kriteria yang memperbolehkan orang asing memasuki wilayah Indonesia.

  1. Pengecualian Pembatasan Perlintasan Orang Asing

Melalui regulasi tersebut, terdapat sejumlah kriteria yang memperbolehkan orang asing masuk ke wilayah Indonesia, yaitu anak berstatus dwikewarganegaraan dengan paspor asing yang tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) dalam aplikasi Imigrasi dan memiliki bukti tanda masuk sebagai WNI. Selain itu, pengecualian juga diberikan kepada orang asing pemegang Izin Tinggal Terbatas (KITAS) serta  pemegang Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang Izin Masuk Kembalinya masih berlaku.

Lebih lanjut, orang asing pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas, pemegang Izin Tinggal Diplomatik dan Izin Tinggal Dinas, tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan dan alasan kemanusiaan, awak alat angkut, serta orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional dengan persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi, serta awak alat angkut dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

  1. Terdapat Penambahan Kriteria Pengecualian

Menyikapi perkembangan kondisi yang sangat dinamis, maka Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil kebijakan dengan memberikan penambahan kriteria pengecualian terhadap pemberlakukan pembatasan perlintasan orang asing di wilayah Indonesia. Penambahan tersebut meliputi, pemberian izin kepada orang asing pemegang KITAS atau KITAP yang Izin Tinggal serta Izin Masuk Kembali yang sudah habis masa berlakunya dan masih berada di luar negeri.

  1. Pintu Masuk Tertentu

Bagi orang asing yang memiliki KITAS atau KITAP dengan kriteria yang telah disebutkan, hanya diperbolehkan untuk masuk ke Indonesia melalui tujuh wilayah tertentu. Ketujuh wilayah tersebut terdiri dari lima bandara internasional (Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, Juanda, Kualanamu dan Hang Nadim) serta dua pelabuhan internasional (Batam Centre dan Citra Tritunas).

  1. Harus Melengkapi Persyaratan yang Ditentukan

Sebelum memasuki wilayah Indonesia, setiap orang asing yang mendapatkan pengecualian, diwajibkan untuk melengkapi persyaratan yang telah ditentukan. Diantaranya, harus melampirkan surat keterangan sehat dari otoritas kesehatan di negara asal atau surat keterangan layak terbang yang diterjemahkan ke dalam Bahasa Inggris.

Selain itu, setiap orang asing juga diharuskan untuk mengisi pernyataan memasuki karantina selama 14 hari yang dilaksanakan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau melaksanakan karantina mandiri dibawah pengawasan otoritas kesehatan Indonesia, serta telah berada di wilayah atau negara yang terbebas virus corona sebelum tiba di Indonesia minimal dalam kurun waktu selama 14 hari.yang dibuktikan dengan tiket perjalanan dan boarding pass atau dilakukan wawancara oleh petugas dengan menyertakan bukti penunjang lainnya.

  1. Pembatasan Pemberian Visa bagi Orang Asing

Pemberlakuan pembatasan tidak hanya untuk pemberian izin perlintasan bagi orang asing saja, tetapi juga terhadap pemberian visa. Saat ini, di seluruh Kantor Perwakilan Republik Indonesia hanya melayani permohonan Visa Diplomatik, Visa Dinas, dan bagi orang asing yang akan bekerja pada proyek strategis nasional saja. Pemberian Bebas Visa juga sementara waktu dihentikan, kecuali bagi tenaga bantuan dan dukungan medis, pangan, dan alasan kemanusiaan disertai surat keterangan atau rekomendasi dari Pemerintah RI.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024