Berita

Mencoba Bohongi Petugas Imigrasi, WN Bangladesh Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Mencoba Bohongi Petugas Imigrasi, WN Bangladesh Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

M.Fijar. Humas Ditjenim. 16 Mei 2020; 13:00 WIB

Jakarta (Humas Ditjenim) - Kantor Imigrasi Kelas II Blitar menangkap seorang pria Warga Negara Bangladesh bernama Milon Hossain (42) yang mencoba membohongi petugas dengan mengajukan permohon paspor bagi WNI. Milon Hossain ditangkap pada Rabu (12/2) karena memalsukan data pribadinya untuk memuluskan jalan mendapatkan paspor RI.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Andika Pandu Kurniawan mengatakan, tersangka Milon Hossain sengaja mengubah namanya dengan inisial Muhammad Main Uddin yang tercetak di semua dokumen pribadinya baik itu, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan Kutipan Akta Nikah. Berkas tersebut menjadi syarat yang harus diajukan dalam memohon paspor RI.

Akan tetapi, petugas mencurigai keaslian berkas yang diajukan setelah bertatap muka langsung dalam tahap wawancara dengan tersangka. Petugas menduga tersangka bukanlah seorang WNI karena ada kejanggalan yaitu tersangka diketahui tidak bisa berbahasa Indonesia dengan lancar.

“Dalam tahap wawancara, petugas kami melihat sepertinya ada yang aneh dengan logat bahasa yang dipakai karena mirip dengan logat orang melayu atau seperti orang yang menetap di Malaysia atau Singapura.  Dari situ petugas membawa tersangka untuk diwawancarai dan diperiksa lebih mendalam,”ujar Pandu.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka  telah menikah dengan seorang WNI dan beberapa kali bolak-balik mengunjungi Indonesia dengan menggunakan visa kunjungandengan tujuan mengunjungi istrinya yang tinggal di Blitar.

Pandu menambahkan bahwa saat ini berkas kasus Milon Hossain telah selesai disidik dan dinyatakan lengkap (P.21).  Tersangka berikut barang bukti telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar. Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Kantor Imigrasi Blitar berkeyakinan bahwa tersangka melanggar Pasal 126 huruf c UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu dengan sengaja memberikan data yang tidak sah atau keterangan tidak benar untuk memperoleh Paspor RI.

“Karena tersangka adalah WNA dan memalsukan data pribadinya untuk mengajukan paspor RI, ancaman hukumannya yaitu 5 tahun penjara dan denda lima ratus juta rupiah,” tambahnya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024