Berita

Anggota Komisi III Minta Imigrasi Deportasi 49 TKA China di Kendari

Anggota Komisi III Minta Imigrasi Deportasi 49 TKA China di Kendari

Anggota Komisi III DPR Cucun Ahmad Sjamsurijal meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mendeportasi 49 Tenaga Kerja Asing ( TKA) asal China di Kendari, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Cucun, menyusul kedatangan para TKA itu pada Minggu (15/3/2020). Cucun mengatakan, berdasarkan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), mereka tidak mempunyai izin kerja.

Jadi kami meminta agar segera dideportasi apalagi mereka dari China yang terkena wabah terbesar dari virus corona (Covid-19)," kata Cucun, Rabu (18/3/2020). Cucun menjelaskan, Kemenaker telah menurunkan tim pengawas untuk melakukan investigasi terhadap 49 TKA China di Konawe, Kendari, Sulawesi Tenggara. Menurut dia, hasil investigasi tim pengawas menemukan bahwa 49 TKA China itu bekerja PT Dragon Virtue, Konawe.

Namun, mereka tidak mengantongi izin dari Direktorat Pelayanan dan Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTK). "Mereka datang dengan visa kunjungan lalu mereka ternyata bekerja di sini jelas merupakan suatu pelanggaran. Kami mendesak agar Imigrasi segera melakukan deportasi mereka ke Negara asal," ujarnya. Lebih lanjut, Ketua Fraksi PKB di DPR ini menyayangkan kesimpangsiuran dari jajaran Imigrasi dan Polda Sulawesi Tenggara terkait masuknya para TKA itu dari China ke Indonesia. Menurut Cucun, di tengah kepanikan warga akibat wabah korona, seharusnya jajaran Imigrasi lebih ketat dalam memberi izin masuknya warga negara China ke Indonesia.

sumber : https://nasional.kompas.com/read/2020/03/18/18424991/anggota-komisi-iii-minta-imigrasi-deportasi-49-tka-china-di-kendari.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024