Zuleykha (28), pencari suaka asal Afghanistan, diamankan petugas Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kota Makassar usai kedapatan bekerja di salah satu pasar di Kecamatan Wajo, Makassar, Senin (9/3/2020). Wanita asal Afghanistan tersebut diketahui bekerja seusai menjajakan pakaian yang dijualnya di media sosial. "Sengaja kami turunkan tim untuk melacak kebenarannya karena informasi awal kami dapat dari media sosial, yang bersangkutan secara live menjajakan dagangannya," kata Kepala Rudenim Makassar, Togol Situmorang, kepada wartawan, Selasa (10/3/2020).
Togol menjelaskan, pencari suaka di Indonesia tidak diperbolehkan untuk berkegiatan yang menghasilkan imbalan atau upah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010 tanggal 17 September 2010. Larangan ini, kata Togol, sudah disosialisasikan dan ditempel di semua wisma pengungsi. "Kalau kedapatan akan kami tempatkan di Rudenim," ujar Togol. Sementara itu, Zuleykha menyangkal tindakan yang dilakukannya di media sosial termasuk kategori bekerja.
Meski demikian, wanita yang telah tinggal di Makassar sejak 2014 tetap kooperatif dan menandatangani pernyataan bahwa dirinya tidak akan mengulangi aktivitasnya lagi. "Saya tidak tahu kalau menyiarkan secara live itu juga bekerja" ujar Zuleykha saat diamankan bersama anaknya yang berusia 3 tahun.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024