Merebaknya penyebaran virus corona di sejumlah wilayah, membuat sejumlah sektor pelayanan publik lumpuh. Seperti halnya yang ada di Kantor Imigras Kelas II Non TPI Madiun ini, pembatasan layanan keimigrasian mulai dilakukan sejak Maret lalu. Namun saat ini, Kantor Imigrasi tersebut menutup sementara pelayanan pembuatan dan perpanjangan paspor untuk menghindari penyebaran virus Corona.
“Mulai bulan Maret lalu kami telah mendapatkan Surat Edaran dari Plt Direktur Jenderal Imigrasi tentang pembatasan layanan keimigrasian, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di kawasan kantor imigrasi. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir penyebaran wabah yang sangat rentan terjadi di area publik,” ujar Kepala Humas Imigrasi Kelas II Non TPI Madiun, Fajar Hari, Senin (06/04/2020).
Fahri menambahkan, di tengah wabah covid-19 ini pihaknya akan melayani pengambilan paspor dan juga pembuatan paspor untuk keperluan darurat saja, seperti sakit yang sangat kronis. Meski demikian, Itupun harus disertai dengan surat dari dokter dan bukan merupakan sakit akibat corona.
“Untuk semua kepengurusan berkas terkait warga asing juga kami lakukan pemberhentian sementara. Jika paspor sudah dalam masa overstay, maka akan diperpanjang secara otomatis dan tidak akan dikenakan denda,” tutupnya.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024