Berita

Cegah Korona, Imigrasi Mataram Tutup Layanan Paspor untuk TKI

Cegah Korona, Imigrasi Mataram Tutup Layanan Paspor untuk TKI

Wabah Korona membuat Imigrasi Kelas I TPI Mataram membatasi pelayanan pembuatan paspor.  ”Kita tutup sementara untuk pembuatan paspor untuk calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) di NTB,” kata Juru Bicara Kantor Imigrasi Kelas TP I Mataram Wisnu Ontoaji, Kamis (9/4) lalu.

Penutupan tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan permintaan paspor di dalam Kantor Imigrasi.  Penutupan sementara berlaku di Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Mataram dan Unit Layanan Paspor (ULP) Selong, Lombok Timur (Lotim). ”Semua sudah kita tutup untuk pelayanan paspor khusus PMI,” kata dia.

Pembatasan layanan tersebut berdasarkan arahan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Pembatasan tersebut belum diketahui waktu berakhirnya. ”Kita tunggu arahan dari pusat (Kemenkumham RI),” ujarnya.

Pelayanan paspor hanya diberkan kepada orang yang dalam keadaan darurat. Salah satunya, permohonan paspor untuk kepentingan berobat ke luar negeri. ”Kalau orang darurat tetap kita fasilitasi untuk pembuatannya,” kata dia.

Kasi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantakim) Imigrasi Mataram  Dewa Made Krisna Gautama  mengatakan, khusus untuk pelayanan paspor kondisi darurat bisa dilakukan melalui dua cara. Yakni, secara online dan offline. “Kalau offline bisa langsung datang ke Kantor Imigrasi,” ujarnya.

Khusus bagi pemohon paspor untuk berobat ke luar negeri harus tetap menjadi prioritas. Sementara bagi masyarakat yang tidak memiliki keperluan mendesak ke luar negeri untuk menahan diri terlebih dahulu. ”Tunggu situasi kondusif,” peringatnya.

Imigrasi telah membatasi pelayanannya. Bagi WNA yang mengurus izin tinggal atau perpanjangan izin tinggal tidak perlu datang ke Imigrasi. ”Khusus yang itu (pelayanan WNA) kita sediakan pelayanannya melalui online,” terangnya.

Langkah itu dilakukan untuk memutus rantai peredaran virus korona. ”Kita berlakukan pola berdasarkan protokol pembatasan sosial,” kata dia.

Begitu juga pelayanan untuk WNA.Bagi yang datang sejak 5 Februari 2020 diberikan pepanjangan izin tinggal secara gratis. Hal itu sesuai dengan Surat Edaran dari Dirjen Kemenkumham. “Pelayanan kita berikan secara online,” pungkasnya. (arl/r2)

Sumber

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024