Berita

Cegah Penyebaran Covid-19, Imigrasi Malang Batasi Pelayanan Paspor Kecuali Darurat

Cegah Penyebaran Covid-19, Imigrasi Malang Batasi Pelayanan Paspor Kecuali Darurat

Kantor Imigrasi KelasI TPI Malang melakukan pembatasan pelayanan paspor dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 di lingkungan Kantor Imigrasi.

Hal ini sebagaimana surat edaran (SE) dari Plt.Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-GR.01.01-2114 tahun 2020.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani mengatakan bahwa pelayanan paspor hanya diprioritaskan untuk kebutuhan yang bersifat darurat saja.

 

"Contohnya seperti orang sakit yang tidak bisa ditunda penanganannya atas rujukan dokter atau orang dengan kepentingan yang tidak dapat ditunda, pelayanan paspor darurat ini terhitung sejak 24 Maret hingga 05 April mendatang," papar Ramdhani, Sabtu (28/03/2020).

Kata Ramdhani, didalam surat edaran itu juga dijelaskan untuk memberikan informasi kepada orang asing untuk tidak perlu mengajukan permohonan Izin tinggal keadaan terpaksa.

Dikarenakan apabila izin tinggal telah melewati batas waktu atau overstay. Orang asing yang mengurus izin tinggal diberikan biaya dengan tarif nol rupiah.

Hal itu merujuk pada pasal 5 ayat (6) huruf b Peraturan Pemerintah nomor28 tahun 2019 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

"Dan orang asing yang diberikan biaya beban nol rupiah adalah orang asing yang masuk ke wilayah Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang, Ramdhani.

sumber : https://www.suaraindonesia.co.id/read/14847/20200328/110441/cegah-penyebaran-covid19-imigrasi-malang-batasi-pelayanan-paspor-kecuali-darurat#!-_-

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024