Berita

Cegah Virus Corona Menyebar, Imigrasi Tangkal 109 Orang Masuk RI

Cegah Virus Corona Menyebar, Imigrasi Tangkal 109 Orang Masuk RI

Pemerintah telah menghadang lebih dari 100 orang masuk Indonesia guna mencegah kemungkinan masuknya virus corona Covid-19. Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM Bambang Widodo mengatakan mereka telah menangkal 109 orang yang masuk lantaran mereka pernah tinggal 14 hari di Tiongkok.

Bambang memerinci, 85 orang ditolak masuk di Bandara Ngurah Rai Denpasar, 13 orang ditolak masuk di Bandara Soekarno Hatta, 5 orang ditolak masuk di Bandara Juanda Surabaya, 5 orang di Bandara Kualanamu Medan, dan 1 orang ditolak di pelabuhan Batam. "Karena berdasarkan pemeriksaan paspor mereka pernah tinggal 14 hari di mainland (daratan Tiongkok) sejak akhir Januari hingga sekarang," kata Bambang di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/2).

Selain itu imigrasi juga menolak visa 36 orang yang terdiri dari 7 warga  (WN) Rusia, 6 WN Kazakhstan, 4 WN Brazil, 3 WN Armenia, 3 WN Inggris, 2 WN Maroko, 2 WN Ukraina, 2 WN Amerika Serikat, serta masing-masing 1 WN Rumania, Tiongkok, Selandia Baru, Ghana, Australia, Kanada, dan Maladewa.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan 135 pintu masuk RI diawasi pemerintah untuk mencegah masuknya virus corona. Kemenkes menjadi pintu terdepan dalam pengawasan terhadap orang-orang yang masuk.

Selain itu Terawan juga mengatakan laboratorium milik RI telah siap mendukung pemeriksaan pasien yang diduga terinfeksi virus corona. “Pengecekan di laboratorium dipantau badan kesehatan dunia (WHO) dan kami memang sudah memenuhi syarat,” kata Terawan.

Mantan Diretur RSPAD itu juga mengatakan WHO telah menyatakan episentrum virus corona hanya berada di Tiongkok daratan. Pemerintah juga bekerja sama dengan negara tetangga seperti Singapura untuk melaporkan kasus positif corona. 

“Kami bekerja sama dengan imigrasi dan selalu mengecek karena tidak ada satu negara biarkan warganya yang sakit masuk negara lain,” ujar Terawan.

Sumber

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024