SUASANA di ruang tunggu pembuatan dokumen perjalanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, mendadak ramai sejak pagi, kemarin. Teratur dan tetap dalam antrean. Begitulah yang dilakukan ratusan calon jemaah haji selaku pemohon paspor sembari mengikuti arahan petugas.
Para pemohon datang karena kebetulan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, itu sedang membuka kegiatan pelayanan paspor calon jemaah haji. Pelayan yang diberikan pun tetap merujuk arahan dari Kementerian Agama.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Novianto Sulastono, mengatakan pelayanan itu diberikan kepada 526 calon jemaah haji dari berbagai KBIH (kelompok bimbingan ibadah haji) dan jalur mandiri.
“Hal ini bukan merupakan pelayanan perdana, melainkan pelayanan arahan dari Kemenag. Ketika ada input data yang masuk, jika diperkirakan pendataannya pada hari biasa otomatis tidak akan sempat waktunya,” kata Novianto.
Ada 13 KBIH yang mendapat arahan dari Kemenag untuk segera mendaftarkan rombongannya, yaitu KBIH Shafamarwa, Al Kautsar, Arroziqin, Almaka, Al Ihrom, Miftahul Jannah, Uswatun Hasanah, Shiraturrahim, Al Hijroh, Al-Mujahiddin, Al Ihsan, Al Hamidiyah, dan Safinatul Husna. Sementara itu, sisanya, terang dia, dilakukan kolektif secara mandiri.
Agar tidak terjadi penumpukan pemohon seperti tahun lalu, pihak kantor imigrasi kemudian menyiasatinya dengan membagi dalam dua pelayanan, yaitu pukul 08.00 dan 14.00.
“Kami statusnya hanya mengawal dan memantau saja karena ini memang lingkup kami. Jika memang ada yang perlu ditanyakan kami siap membantu,” timpal Kepala Seksi Haji Kemenag Jakarta Barat, Syahroji.
Pelayanan yang diberikan pihak imigrasi mendapat apresiasi. Asep, 61, warga Kemanggisan, Jakbar, menilai pelayanan khusus calon haji sudah dipermudah. “Kami mendapat pemberitahuan dan langsung berangkat bersama rombongan. Hal itu tentu beda jika mengurusnya secara individu,” katanya.
Senada dilontarkan Ketua KBIH Jakarta Barat, Barja. Ia mengaku nyaman dengan pelayanan petugas imigrasi. “Kami juga mengarahkan rombongan agar gunakan paspor biasa ketimbang paspor elektronik”. (And/J-3)
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024