HarianNusa.com, Mataram – Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kebijakan perpanjangan izin tinggal dalam kondisi terpaksa bagi Warga Negara Cina yang berada di Indonesia. Kebijakan ini diberikan karena mewabahnya corona virus (2019 n-Cov) yang episentrum penyebarannya ada di Wuhan, Cina. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram sebagai perpanjangan tangan Direktorat Jenderal Imigrasi juga memberikan layanan khusus ini bagi WN Cina yang berada di Lombok. “Hingga 7 Februari 2020 pukul 16.00 Wita, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram telah memberikan perpanjangan izin tinggal dalam kondisi terpaksa bagi 14 WN Cina. Kebijakan ini diberikan sesuai dengan arahan dari pusat,” kata Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Bagus Aditya Nugraha dalam rilis yang disampaikan ke media, Jumat (7/2/2020). Turut serta saat memberikan keterangan pers, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Nur Alim dan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Wisnu Ontoaji.
Bagus menuturkan, jumlah WN Cina yang datang di Lombok memang tidak sebanyak di Bali. Biasanya, lanjut dia, WN Cina hanya berada di Lombok beberapa hari saja kemudian kembali ke Bali. Pemberian izin tinggal dalam kondisi terpaksa diberikan selama 30 hari bagi WN Cina pemegang Bebas Visa Kunjungan Singkat (BVKS). “Perlu kami tegaskan, bahwa pemberian izin tinggal dalam kondisi terpaksa ini adalah gratis atau Rp 0. Jika WN Cina sudah overstay sebelum muncul peraturan ini dikeluarkan pada 5 Februari, yang bersangkutan harus membayar denda overstay. Tetapi apabila mereka datang setelah tanggal 5 Februari, maka tidak dikenakan denda overstay,” kata Bagus. Kepala Seksi TIKIM Wisnu Ontoaji menambahkan, untuk kenyamanan bersama, petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram mengenakan masker dan sarung tangan saat memberikan pelayanan keimigrasian. “Ini berlaku bagi pelayanan keimigrasian untuk WNA oleh petugas kami di kantor maupun Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara Internasional Lombok. Kebijakan ini kami terapkan demi keamanan bersama,” kata Wisnu.
Sementara, 542 WN Cina keluar melalui Bandara Internasional Lombok. “Data ini hanya kedatangan dan keberangkatan WN Cina melalui BIL saja. Perlu kami jelaskan, bahwa WN Cina bisa saja datang melalui BIL tetapi kembali ke negaranya lewat tempat pemeriksaan imigrasi lain, misalnya, lewat Bali, Surabaya, Jakarta, atau kota lain di Indonesia. Hal ini juga berlaku sebaliknya, bisa datang lewat kota lain tapi kembali ke Cina lewat BIL, transit via Kuala Lumpur atau Singapura,” pungkas Wisnu Ontoaji. (f3)
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024