Kantor Imigrasi Bandung membatasi layanan paspor untuk sementara waktu guna mencegah penyebaran virus corona.
Selain itu, juga memberikan izin tinggal keadaan terpaksa kepada warga negara asing yang telah melewati masa berlaku. Hingga kini, puluhan orang telah mengajukannya.
Kepala Seksi Teknologi dan Informasi Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Bandung, Gieta Rahayu, mengatakan pelayanan di imigrasi hanya untuk prioritas kebutuhan yang mendesak. Selain itu tak akan dilayani.
"Hanya melayani paspor yang darurat. Contohnya, orang sakit hendak berobat (ada surat rujukan rumah sakit dan dokter), tugas negara (menunjukkan data-data pendukung), hingga hal-hal darurat yang tak bisa ditunda," ujar Gieta saat dikonfirmasi Tribun melalui ponselnya, Kamis (9/4/2020).
Menurutnya, WNA yang belum bisa kembali ke negaranya karena pandemi virus corona tak perlu mengajukan perpanjangan izin tinggal ke kantor imigrasi.
"Diberikan izin tinggal sampai batas waktu yang ditentukan lebih lanjut. Tanpa biaya. Mendapatkan fasilitas bebas visa darurat," katanya.
Dia menuturkan, pembatasan layanan paspor sudah berlaku sejak 23 Maret 2020, sesuai surat edaran kementerian terkait.
Sedangkan layanan bagi WNA per 31 Maret 2020 sesuai aturan menteri.
"Sejak itu kami dirumahkan. Petugas yang masuk untuk layanan darurat hanya tiga orang per empat seksi layanan. Jam kerja dibatasi, dari jam delapan pagi sampai 12 siang," ujarnya.
Dia bilang, bagi warga yang ingin mengajukan pertanyaan terkait hal tersebut bisa melalui media sosial resmi, website atau email Imigrasi Bandung.
"Bisa tanya jawab di situ. Kami sering ditanya soal 30 hari apabila paspor tak diambil maka dilakukan pembatalan. Saat pandemi ini, paspor (sudah jadi) akan tetap dijaga. Nanti bisa diambil," katanya. (*)
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024