Kantor Imigrasi Kelas 2 non TPI Kediri terus memberantas praktek percaloan dan pungutan liar (pungli).
Upaya itu dilakukan mulai dari pendaftaran antrean secara online, tidak ada transaksi dalam ruang pelayanan hingga pencantuman kontak pengaduan.
“Kami tidak akan mentolerir praktek percaloan, hal ini sebagai komitmen pelayanan prima kepada masyarakat. Bahkan kepada siapa saja yang melaporkan adanya praktek percaloan dan pungutan liar disertai dengan bukti, akan diberikan paspor secara cuma-cuma," tandas Rakha Sukma Purnama, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 non TPI Kediri kepada awak media, Rabu (11/3/2020).
Rakha Sukma menjelaskan, hanya pemohon jasa keimigrasian yang dapat masuk ke ruang pelayanan.
Di mana pemohon yang telah mendapatkan nomor antrean, akan diberikan kartu akses untuk masuk ke ruang pelayanan sehingga tidak ada orang yang tidak berkepentingan dapat masuk di ruang pelayanan.
“Dibutuhkan juga kerja sama dari masyarakat pemohon paspor khususnya, agar tidak menghiraukan iming-iming pembuatan paspor yang biasanya dijanjikan lebih cepat," ungkapnya.
Karena pada prinsipnya pembuatan paspor itu mudah, hanya dengan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah sudah dapat memiliki paspor.
"Kalau menggunakan calo akan merugikan masyarakat dengan biaya berkali lipat," jelasnya.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024