Sejumlah warga negara asing (WNA) mengajukan permohonan izin tinggal dalam keadaan terpaksa di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau dikarenakan adanya kebijakan lockdown yang diterapkan sejumlah negara.
Dari data yang tercatat di Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, jumlah WNA yang mengajukan permohonan mencapai ratusan orang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Batam, Romi Yudianto, mengatakan, izin tinggal dalam keadaan terpaksa itu dilakukan semenjak dikeluarkannya Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020 tentang adanya pelarangan di beberapa negara masuk wilayah Indonesia dan juga tidak dikeluarkannya visa kunjungan oleh Pemerintah Indonesia.
”Untuk sementara di data kita sejak berlakunya Permenkumham Nomor 8 dan terakhir Nomor 11 Tahun 2020 ada sekitar 120-an WNA (pengajuan permohonan izin tinggal
dalam keadaan terpaksa, red),” ujarnya.
Ratusan WNA yang mengajukan izin tinggal dalam keadaan terpaksa itu berasal dari beberapa negara. Seperti Australia, Tiongkok, India, dan beberapa negara lainnya.
Adapun izin tinggal dalam keadaan terpaksa itu diberikan hingga negara-negara yang telah membuat kebijakan lockdown mencabut kebijakannya.
”Izinnya 30 hari, tapi nanti akan diperpanjang lagi dan secara otomatis diperpanjang walaupun tidak melapor sejak adanya edaran Plt Dirjen dan Permenkumham,” tuturnya.
Adapun yang izin tinggalnya diperpanjang secara otomatis itu adalah WNA yang sudah melapor ke Kantor Imigrasi sebelumnya.
Sementara untuk WNA yang belum melapor ke Imigrasi, tentunya tidak bisa diperpanjang. Jumlah yang belum melapor hingga saat ini diperkirakan sebanyak 200 orang.
”Mereka kepentingannya bermacam-macam. Ada yang tinggal di sini karena melakukan perkawinan di Kota Batam. Ada yang bekerja di perusahaan-perusahaan,” sebutnya.(gie)
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024