Pasca penghentian bebas visa dan visa on arrival (VoA) bagi wisatawan yang masuk ke Bali per tanggal 20 Maret, ratusan wisatawan antre di kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung sejak Jumat (20/3) pagi.
Ratusan wisatawan yang tercatat dari 12 negara tersebut melakukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa. Humas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, I Putu Surya Dharma menerangkan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa dan Visa on Arrival yang mulai diberlakukan per 20 Maret, banyak wisatawan yang sudah berada di Bali mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa itu.
Dari tiga kantor Imigrasi yang berada dalam pengawasan Kanwil Kemenkumham Provinsi Bali yakni Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Kantor Imigrasi Denpasar dan Kantor Imigrasi Singaraja mulai menerima wisatawan yang melakukan permohonan. "Sudah ada ratusan wisatawan yang mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa. Tadi pagi tercatat antrean di kantor Imigrasi kita," terangnya, Jumat (20/3) sore.
Lebih jauh diakuinya, untuk wisatawan yang mengajukan permohonan izin tinggal keadaan terpaksa tersebut dari 12 negara yakni Jerman, Belanda, Rusia, China, AS, Latvia, Lithuania, Italia, Kanada, Inggris, Afrika Selatan dan Ukraina. Untuk totalnya, Surya Dharma menyebut Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai sebanyak 320 orang dan kantor Imigrasi Singaraja sebanyak 17 orang. Sementara, untuk kantor Imigrasi Denpasar masih dilakukan pendataan. "Kalau yang terbanyak itu di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai," bebernya.
sumber : https://www.nusabali.com/berita/70711/ratusan-wisman-dari-12-negara-antre-di-imigrasi
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024