Berita

Sidang Online, Warga China Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus Imigrasi Modus Pengantin Pesanan

Sidang Online, Warga China Divonis 5 Tahun Penjara, Kasus Imigrasi Modus Pengantin Pesanan

Sidang kasus tindak pidana imigrasi dengan modus pengantin pesanan melibatkan warga‎ negara China, Shao Dongdong (29) digelar secara sidang online .

Terdakwa Shao Dongdong menjalani persidangan di Rutan Bandung di Jalan Jakarta Bandung, Kamis (27/3/2020). Sedangkan majelis hakim, jaksa dan pengacara tetap berada d Pengadilan Negeri Bale Bandung yang terkoneksi dengan terdakwa di Rutan Bandung dengan tele conference.

 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Shao Dongdong selama 5 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair kurungan tiga bulan," ujar Zainal A, dalam rekaman video teleconference‎.

Dalam sidang online itu, majelis hakim berada di ruangan I PN Bale Bandung menghadap kamera dan layar untuk melihat visual terdakwa, jaksa dan pengacara. Kemudian, ketua majelis hakim membacakan vonis.

"Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur di Pasal 120 ayat 2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana," ujar dia.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum Monang dari Kejari Cimahi yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 500 juta.

Kasus tindak pidana imigrasi dengan modus pengantin pesanan ini bermula saat terdakwa mencari perempuan asal Indonesia untuk dibawa ke China. Shao Dongdong dibantu istrinya, warga Indonesia, Erlin mencari perempuan asal Indonesia, dengan iming-iming hidup mewah berada di China.

Saat itu, Shao Dongdong sedang kehabisan uang dan mendapat pesanan dari rekannya di China untuk dicarikan perempuan untuk dibawa ke China. Selain pesanan, ide itu berasal dari pengalamannya sendiri yang menikah dengan Erlin berdasarkan dari penyalur dengan membayar 12,500 yuan. Erlin sempat dibawa ke China

Berdasarkan dakwaan jaksa, kasus ini terjadi pada Juli 2019. Sejumlah perempuan berhasil direkrut‎ dan dikirim ke China namun itu dilakukan secara ilegal. Sehingga, penyidik dari Kantor Imigrasi menangkapnya karena perbuatan ilegal itu.

Dari sejumlah perempuan yang direkrut, terdakwa mendapat kiriman uang dari pemesan yakni Zeng Fengfeng selama April hingga Juni senilai 62 ribu yuan.

sumber : https://jabar.tribunnews.com/2020/03/26/sidang-online-warga-china-divonis-5-tahun-penjara-kasus-imigrasi-modus-pengantin-pesanan

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024