Warga Negara Asing yang tidak dapat kembali ke negaranya karena pandemic virus corona, tidak perlu mengajukan perpanjangan izin tinggal ke kantor imigrasi. Pasalnya, Direktorat Jenderal Imigrasi menerapkan kebijakan terbaru yaitu Perpanjangan Izin Tinggal Otomatis bagi Warga Negara Asing yang tiba di Indonesia setelah tanggal 5 Februari 2020.
Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Ahmad Nursaleh mengatakan WNA tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi apabila izin tinggalnya hampir habis. "Selama masih ada tanggap darurat terkait Covid-19, WNA yang akan mengajukan izin tinggal terpaksa tidak diarahkan untuk ke kantor imigrasi, tetapi akan secara otomatis diterakan dan diperpanjang," jelas kata Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Selasa (24/3/2020). "Ini berlaku untuk WNA yang datang pada tanggal 5 Februari dan setelahnya, tidak dikenakan biaya overstay. Jadi izin tinggal terpaksa tersebut otomatis diterakan," tambahnya.
Selain itu, bagi WNA yang telah melebihi izin tinggal di Indonesia akan diberlakukan biaya beban Rp 0 atau tak dikenakan biaya. Ia melanjutkan, bagi WNA yang tiba di Indonesia sebelum tanggal tersebut, maka akan dikenakan biaya overstay. Adapun transaksi pembayaran overstay dapat dilakukan di bandara pada saat kepulangan WNA.
Selain menerapkan kebijakan Perpanjangan Izin Tinggal Otomatis bagi WNA, Ditjen Imigrasi juga menerapkan kebijakan pembatasan masuk atau transit wilayah Indonesia. Mengacu laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, kebijakan tersebut berlaku bagi orang asing yang pernah tinggal atau mengunjungi wilayah Iran, Italia, Vatikan, Spanyol, Perancis, Jerman, Swiss, dan Inggris dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengajukan permohonan untuk masuk ke Indonesia. Kebijakan ini sudah berlaku sejak Jumat (20/3/2020).
Kebijakan berikutnya adalah penangguhan satu bulan Bebas Visa Kunjungan, Visa on Arrival, dan Bebas Visa Diplomatik/Dinas. Kebijakan ini juga sudah berlaku sejak Jumat (20/3/2020). Adapun kebijakan mengacu pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal dalam Upaya Pencegahan Masuknya Virus Corona, Permenkumham Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Bebas Visa Kunjungan dan Visa Kunjungan Saat Kedatangan Serta Pemberian Izin Tinggal Keadaan Terpaksa. Selain itu, kebijakan juga berdasarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Pelayanan Keimigrasian untuk Mencegah Penyebaran Covid-19, dan informasi Kementerian Luar Negeri RI.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024