Berita

Buka Layanan Paspor Haji, Imigrasi Mataram Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Buka Layanan Paspor Haji, Imigrasi Mataram Terapkan Protokol Kesehatan Ketat

Junianto Budi Setyawan, Achmad Nur Saleh. Humas Ditjenim. 28 Mei 2020; 10:00 WIB

Mataram (Humas Ditjenim) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram membuka layanan khusus permohonan paspor jemaah calon haji se-Lombok mulai, Selasa (19/5). Pemohon paspor merupakan jemaah calon haji yang telah melunasi BPIH tahap kedua.

Pengakses layanan keimigrasian ini merupakan jemaah calon haji dari Kota Mataram, Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Lombok Tengah, dan Kabupaten Lombok Utara. Sementara khusus jemaah calon haji Kabupaten Lombok Timur dilayani melalui Unit Layanan Paspor (ULP) Selong, Lombok Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Syahrifullah mengatakan, pelayanan paspor jemaah calon haji ini merupakan pelaksanaan Surat Dirjen Imigrasi Nomor: IMI-UM.01.01-2264 tanggal 8 Mei 2020.

"Setelah muncul surat tersebut kami menyiapkan alat pelindung diri (APD) bagi petugas yang melayani pemohon paspor. Ini penting mengingat kami membuka layanan khusus di tengah pandemi Covid-19. Dalam pelaksanaannya kami menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Syahrifullah di sela memantau pelaksanaan layanan khusus paspor bagi jemaah calon haji, Kamis (28/5).

Syahrifullah menuturkan, pelayanan sempat terhenti karena libur Lebaran. Selanjutnya layanan dilanjutkan pada, Rabu (27/5) dan akan diberikan layanan sampai semua jemaah calon haji mendapatkan paspor.

Dijelaskan, protokol kesehatan diterapkan sejak hari pertama pelayanan. Pemohon paspor wajib mengenakan masker saat memasuki kantor. Di pintu gerbang petugas memeriksa suhu badan menggunakan thermal gun. Jika kedapatan suhu badan melebih 38 derajat celcius, maka pemohon dilarang masuk ke kantor. Keluarga pendamping tidak diperkenankan masuk ke dalam kantor dan dipersilakan menunggu di kursi yang telah disediakan di halaman kantor.

Selanjutnya, terang Syahrifullah, pemohon diminta cuci tangan di tempat yang telah disediakan. Saat duduk, pemohon paspor diwajibkan mematuhi aturan physical distancing di mana ada penjarakan fisik di kursi tunggu pemohon. Hanya kursi sisi terluar saja yang boleh diduduki.

"Saya juga mewajibkan anggota mengenakan alat pelindung diri lengkap saat melayani berupa sarung tangan, masker, dan face shield," imbuh Syahrifullah.

Di counter wawancara, lanjut dia,  diletakkan pembatas dari bahan akrilik untuk melindungi petugas ketika mewawancarai pemohon.

"Kami mematuhi anjuran dari pemerintah pusat dan Dirjen Imigrasi untuk tetap melayani dengan mengedepankan aspek keselamatan petugas saat bersentuhan langsung dengan masyarakat," terang dia.

Syahrifullah menambahkan, protokol kesehatan ketat ini diterapkan sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19, sebab pada kondisi normal kantor imigrasi selalu dikunjungi seratusan pemohon setiap harinya.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024