Berita

Denda Rp 0 untuk Paspor Hilang atau Rusak karena Kondisi Force Majeur

Denda Rp 0 untuk Paspor Hilang atau Rusak karena Kondisi Force Majeur

Oleh: Junianto Budi Setyawan, Muhammad Fijar

Pemerintah mengeluarkan kebijakan pengenaan denda Rp 0 atas paspor hilang atau rusak yang dikarenakan keadaan kahar (force majeur). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 51/PMK.02/2020 dan mulai berlaku sejak 19 Mei 2020. Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Arvin Gumilang menuturkan, kebijakan pengenaan denda Rp 0 atas kehilangan paspor hilang atau rusak ini diberikan untuk keadaan kahar seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana alam lain yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. “Prosedurnya, pemohon wajib mengajukan permohonan ke kantor imigrasi/pejabat perwakilan RI di luar negeri. Nantinya, berkas dari pemohon akan diperiksa oleh petugas imigrasi. Jika disetujui, maka akan terbit surat persetujuan pengenaan tarif Rp 0. Selanjutnya mengikuti tahapan pengambilan data biometrik,” kata Arvin Gumilang di Jakarta, Jumat (19/6).

Namun demikian, lanjut Arvin, jika permohonan tidak disetujui oleh petugas imigrasi, maka pemohon wajib membayar biaya sesuai ketentuan yakni denda kehilangan paspor Rp 1 juta dan pembuatan paspor baru Rp 350.000. Arvin melanjutkan, sebagai kelengkapan dokumen, pemohon paspor wajib melampirkan surat keterangan dari kelurahan/otoritas berwenang tentang terjadinya kondisi kahar (force majeur). Perlu dicatat pula, dalam permohonan paspor wajib mencantumkan informasi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan. “Data-data ini akan dijadikan dasar petugas untuk menganalisis apakah permohonan layak diterima atau tidak,” terang Arvin Gumilang. Arvin meminta kepada masyarakat yang membutuhkan informasi lebih lanjut dapat mengakses laman www.imigrasi.go.id. “Bisa juga mengakses Instagram: @ditjen_imigrasi serta akun resmi media sosial kami lainnya,” tutup Arvin Gumilang.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024