Petaling Jaya: Imigrasi hari ini memperingatkan bahwa visa jangka panjang akan dicabut bagi orang asing menolak untuk membayar biaya karantina.
Direktur Jenderal Imigrasi Khairul Dzaimee Daud mengatakan bagi mereka yang menolak membayar biaya akan mempengaruhi pemerintah dalam menanggulangi penyebaran Covid-19.
Mulai 24 Juli, pemerintah telah mewajibkan karantina 14 hari yang dilaksanakan di tempat yang telah ditentukan.
“Orang asing diwajibkan untuk menanggung biaya karantina.” katanya.
Khairul mengatakan visa jangka panjang yang dapat dicabut termasuk visa pasangan, visa kerja, visa ekspatriat dan visa Malaysia My Second Home (MM2H).
“Kami menyarankan seluruh orang asing dan warga negara Malaysia menaati peraturan dan instruksi yang berlaku dan selalu mengikuti pengumuman dari badan pemerintah terkait langkah – langkah pencegahan Covid-19,” ungkapnya.
Dia mengatakan akan menindak mereka yang tidak menaati peraturan dan SOP.
Sumber : freemalaysiatoday
Penerjemah : Arum Apriliyana
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024