Berita

Siaran Pers : Pemerintah Beri Waktu Sampai 20 September 2020 Bagi Orang Asing Ajukan Visa Onshore

Siaran Pers : Pemerintah Beri Waktu Sampai 20 September 2020 Bagi Orang Asing Ajukan Visa Onshore

Jakarta (18/8) - Pemerintah Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memperpanjang waktu bagi orang asing yang tinggal di Indonesia untuk mengajukan permohonan visa hingga 20 September 2020. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0409 yang diterbitkan pada Selasa (18/8).

Melalui surat tersebut Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting menyampaikan beberapa hal antara lain:
1. Orang asing pemegang Izin Tinggal kunjungan yang berasal dari visa kunjungan saat kedatangan (VOA), visa kunjungan satu atau beberapa kali perjalanan, KPP APEC (ABTC), atau awak alat angkut (crew visit) dan telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), dapat memperpanjang Izin Tinggal kunjungan atau mengajukan Persetujuan Visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada tanggal 20 September 2020;

2. Orang asing pemegang bebas visa kunjungan, Izin Tinggal terbatas, atau Izin Tinggal tetap yang telah berakhir dan tidak dapat diperpanjang sesuai peraturan perundang-undangan serta telah memperoleh Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT), wajib mengajukan Persetujuan Visa dan melapor pada kantor imigrasi setempat paling lambat pada tanggal 20 September 2020.

Bagi Orang asing yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud di atas dapat dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pengenaan biaya beban/denda atas overstay.

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024