Kuala Lumpur – Mulai 07 September 2020 Malaysia akan melarang warga negara asing dari negara yang telah mencatat lebih dari 150.000 kasus dikarenakan kasus yang meningkat.
Daftar negara itu termasuk Amerika Serikat, Inggris. Brazil, Spanyol, Perancis, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia dan Bangladesh. Pada hari Selasa, Malaysia mengumumkan larangan yang sama bagi Warga Negara India, Indonesia, Bangladesh.
“Kami tidak dapat mengijinkan mereka yang dari negara resiko tinggi masuk ke negara kami, “ kata Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yakcop kepada wartawan, “daftar negara mungkin akan bertambah.”
Dia menyampaikan bahwa akan ada pengecualian bagi kasus darurat dan terkait kerja sama bilateral namun tetap memerlukan persetujuan dari Departemen Imigrasi.
Pelarangan ini bahkan mencangkup pemegang pass imigrasi jangka panjang seperti permanent resident, pasangan asing dari WN. Malaysia dan mereka yang termasuk dalam program ekspatriat “Malaysia My Second Home”.
Otoritas kesehatan setempat telah menyampaikan kekhawatiran bahwa kasus impor akan meningkat seiring dengan datangnya musim dingin di belahan bumi bagian utara. Terlebih, kasus – kasus terbaru di Malaysia terkait dengan infeksi dari luar negeri.
Malaysia telah menutup perbatasannya sejak bulan Maret, namun mulai membuat kelonggaran pada bulan July dan mengijinkan pemegang pas jangka panjang dan professional visa untuk masuk wilayahnya.
Sampai hari ini (04/09), Malaysia mencatat 9.374 kasus COVID-19 dengan 128 meninggal. (Tr/AA)
Sumber : kyodonews.net
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024