Berita

TCA Diluncurkan, Ini Ketentuan Perjalanan Warga Negara Indonesia dan Singapura (1)

TCA Diluncurkan, Ini Ketentuan Perjalanan Warga Negara Indonesia dan Singapura  (1)

Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi resmi meluncurkan Travel Corridor Agreement (TCA) bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan warga negara Singapura.

Informasi ini juga dipublikasi melalui akun Twitter Kemenlu, @Kemlu_RI.

 "Pada pagi hari ini, saya ingin menyampaikan bahwa negosiasi Indonesia-Singapura untuk TCA telah selesai," kata Menlu sebagaimana dikutip dalam keterangan resminya, Senin (12/10/2020).

Dari pihak Singapura, TCA ini disebut sebagai Reciprocal Green Lane atau RGL.

"Dengan selesainya negosiasi ini, maka secara resmi pada hari ini pula TCA/RGL resmi saya luncurkan," ujar Menteri Retno.

Mengutip keterangan resmi di laman Kementerian Luar Negeri, Singapura juga akan meluncurkan peraturan tersebut.

Berdasarkan kesepakatan dengan Singapura, pengaturan ini akan berlaku 14 hari setelah pengumuman pada hari ini.

 Artinya, TCA Indonesia-Singapura akan berlaku pada 26 Oktober 2020.

Jadi, kedua negara akan mulai menerima aplikasi pada tanggal tersebut.

Informasi ini juga dibenarkan oleh Plt Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah.

"Iya, benar," jawab Faizasyah saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/10/2020) pagi

Tidak berlaku untuk perjalanan wisata

Dengan diluncurkannya TCA/RGL ini, perjalanan akan dapat dilakukan segera dalam waktu beberapa hari sesuai proses aplikasi e-visa imigrasi untuk Indonesia dan safe travel pass untuk Singapura.

Sebagaimana yang telah dilakukan dengan negara lain, TCA ini berlaku untuk perjalanan bisnis esensial dan perjalanan diplomatik atau kedinasan yang mendesak.

"Dengan demikian, maka TCA tidak berlaku untuk perjalanan biasa atau wisata," jelas Menteri Retno.

Dalam pengaturan TCA ini, penerapan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat juga disebut akan menjadi bagian utama.

sumber : Kompas.com

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024