Berita

Antisipasi Pembukaan Ibadah Haji, Ditjen Imigrasi Buka Pelayanan Paspor Khusus

Antisipasi Pembukaan Ibadah Haji, Ditjen Imigrasi Buka Pelayanan Paspor Khusus

Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membuka pelayanan paspor untuk jemaah calon haji yang membutuhkan. Dilansir dari akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi, pelayanan ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi jika ibadah haji dibuka pada tahun ini oleh pemerintah Arab Saudi. Pelayanan ini dikhususkan pada jemaah calon haji yang terdaftar pada tahun ini. Untuk dapat mengurus paspor, pemohon perlu melampirkan KTP Elektronik, Kartu Keluarga, serta dokumen pelengkap antara akte kelahiran atau buku nikah atau ijazah.

"Pemohon juga harus mendapat surat rekomendasi dari Kementerian Agama untuk dapat mengurus paspor," demikian kutipan informasi tersebut, Jumat (29/5/2020). untuk mengurus paspor. Pihak Ditjen Imigrasi juga memastikan pelaksanaan pembuatan paspor akan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku di tengah pandemi virus corona. "Pelaksanaan wawancara dan pengambilan data biometrik akan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan seperti wajib menggunakan masker, cuci tangan sebelum memasuki kantor imigrasi, dan menjaga jarak," demikian kutipan informasi tersebut.

Sebelumnya, Ditjen Imigrasi juga telah membatasi pelayanan paspor hanya untuk beberapa kepentingan tertentu. Mereka yang dapat mengurus paspor adalah yang termasuk kategori darurat seperti orang sakit, keperluan mendesak seperti beasiswa, dan kontrak kerja. Bagi orang sakit, pemohon juga perlu melampirkan beberapa dokumen tambahan. Pertama, surat keterangan dokter spesialis yang menyatakan kondisi penyakit yang diidap pemohon. Kedua, surat rujukan dari rumah.

sakit tempat pemohon dirawat ke rumah sakit di luar negeri. Sementara untuk kepentingan beasiswa, pemohon perlu melampirkan letter of acceptance (LOA) atau surat keterangan diterima di perguruan tinggi di luar negeri. Selain itu, pemohon juga perlu membawa surat keterangan yang menyatakan dirinya harus segera melapor ke perwakilan ke kampus dengan syarat melampirkan paspor.

Bagi pekerja migran Indonesia (PMI) yang telah terikat kontrak di luar negeri, pemohon perlu melampirkan surat panggilan kerja ke luar negeri. Sedangkan, untuk PMI yang baru akan bekerja di luar negeri perlu membawa surat perjanjian kerja dengan pengguna luar negeri yang harus segera dipenuhi oleh PMI.

Selain itu, PMI juga perlu memiliki surat rekomendasi dari Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dan surat izin rekrutmen dan pemberangkatan PMI dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). “Surat ini perlu dipenuhi apabila kepemilikan paspor menjadi persyaratan perpanjangan kontrak kerja di luar negeri,” demikian kutipan informasi tersebut.

Sumber:

https://kabar24.bisnis.com/read/20200529/16/1246146/antisipasi-pembukaan-ibadah-haji-ditjen-imigrasi-buka-pelayanan-paspor-khusus

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024