Penulis Nicholas Ryan Aditya | Editor Ni Luh Made Pertiwi F.
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi kembali membuka pelayanan paspor bagi masyarakat umum di kantor imigrasi mulai hari ini, Senin (15/6/2020).
Sebelumnya, kantor imigrasi telah memberlakukan pembatasan pelayanan sejak 24 Maret 2020 sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Ini Aturannya Melalui rilis yang diterima Kompas.com, jenis pelayanan yang dibuka meliputi:
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengatakan, meskipun pelayanan kembali dibuka, adaptasi kenormalan baru berupa pemberlakuan protokol kesehatan secara ketat akan diterapkan. "Pelayanan untuk masyarakat umum dibatasi maksimal hanya 50 persen dari kapasitas normal," kata Arvin. Sementara itu, untuk pelayanan paspor, pemohon wajib mengambil antrean melalui Aplikasi Layanan Paspor Online yang bisa diunduh melalui Playstore dan Appstore.
Lebih lanjut, Arvin menerangkan, kuota antrean dibuka mulai Jumat 12 Juni 2020 pukul 14.00 waktu setempat.
Protokol kesehatan new normal
Untuk menjamin kesehatan para pemohon dan juga petugas, kantor imigrasi juga telah menyiapkan sarana dan prasarana menuju kenormalan baru.
Arvin menjelaskan, petugas akan dilengkapi dengan masker, sarung tangan dan faceshield, sedangkan meja pelayanan akan dilengkapi dengan pembatas transparan.
"Penyediaan sarana cuci tangan juga disediakan di beberapa titik pelayanan," ujarnya.
Pengunjung yang akan ke kantor imigrasi diwajibkan:
Arvin juga menerangkan, pemohon diharapkan memanfaatkan pengiriman paspor yang telah selesai melalui jasa Pos Indonesia (khusus kantor imigrasi yang telah bekerja sama dengan Pos Indonesia).
Sumber :
Terakhir diperbaharui 18 Januari 2024