Kabar baik bagi para traveler yang ingin mengganti paspor akibat hilang atau rusak. Kini tak ada lagi denda, terhitung sejak pertengahan Mei lalu.
Bagi traveler yang pernah melakukan penggantian paspor rusak di kantor Imigrasi terdekat, mungkin sudah tak asing dengan istilah denda yang dikenakan pihak Ditjen Imigrasi. Pasalnya, denda itu merupakan sanksi kelalaian bagi pemegang paspor, yang merupakan dokumen negara.
Merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 8 Tahun 2014 dan PP Nomor 28 Tahun 2019 yang terbaru, paspor yang rusak pun dikenai denda Rp 500 ribu. Sedangkan paspor hilang dikenai denda yang lebih besar, senilai Rp 1 juta.
Namun kini kebijakan itu diperbarui sejak 19 Mei 2020 melalui Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 51/PMK.02/2020.
"Jika sebelumnya kamu harus bayar denda, kini aturan tersebut telah berubah. Jika kamu mengalami kehilangan/kerusakan paspor karena keadaan kahar, kamu bisa mengajukan permohonan pengenaan biaya Rp 0 atau tidak ada biaya denda sama sekali," tulis akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024