Pengawasan ketat yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas KK Non TPI Blitar kembali membuahkan hasil. Seorang warga negara asing (WNA) asal Turki berinisial BHA (46) diamankan setelah kedapatan dokumen keimigrasianya kadaluwarsa. Dikatakan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas II Blitar Denny Irawan, BHA hanya memiliki foto kopi paspor kebangsaan Turki nomor U00316209. Masa berlaku paspor tersebut 11 November 2010 sampai dengan 11 November 2020. "Hasil pemeriksaan kami, BHA juga tidak memiliki paspor asli. Yang bersangkutan juga tidak dapat menunjukkan bukti kepengurusan penggantian paspornya di kedutaan," jelas Denny Irawan, Senin (11/5/2020).
Selama berada di Indonesia, BHA diketahui tinggal di rumah mertuanya di Kelurahan Kauman Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar. Sementara istrinya bekerja di Pulau Dewata Bali. "Istrinya bekerja di Bali, sementara dia dalam beberapa waktu terakhir berada di rumah mertuanya di Kota Blitar,” paparnya. Hasil penelusuran Kantor Imigrasi, BHA tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, tanggal 05 Januari 2017 menggunakan visa bebas kunjungan yang berlaku selama 30 hari. Hal ini diketahui berdasarkan data pada aplikasi izin tinggal keimigrasian.
BHA diketahui melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Yaitu orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal. “Izin tinggalnya telah kadaluwarga, alias melebihi batas waktu selama 1.165 hari,” terang Denny. Lebih dalam Denny menyampaikan, BHA saat ini dalam proses hukum lebih lanjut. Yang bersangkutan
menjalani detensi di Rumah Detensi (Rudenim) Surabaya. ”Per tanggal 5 Mei 2020, dia dipindahkan ke Rudenim Surabaya. Proses hukum lebih lanjut akan diproses di Rudenim Surabaya, dia akan segera dideportasi,” tuntasnya.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024