TRIBUNTRAVEL.COM- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pembatasan pelayanan Paspor di masa pandemi COVID-19.Selama masa pandemi COVID-19, pemerintah berupaya untuk mencegah penyebaran virus Corona dengan membatasi akses keluar dan masuk daerah maupun negara. Guna mendukung kebijakan tersebut, Dirjen Imigrasi memberlakukan pembatasan pelayanan paspor.
Melalui akun Instagram @ditjen_imigrasi, Ditjen Imigrasi mengumumkan lima kebijakan pelayanan paspor di masa pandemi COVID-19, diantaranya:
Pelayanan paspor hanya dibuka bagi pemohon dengan kebutuhanemergency(orang sakit dan dirujuk ke luar negeri) dan mendesak. Keadaan mendesak yang dimaksud adalah pekerjaan (perpanjangan kontrak kerja) yang menyangkut nasib dan hajat hidup keluarganya. Hal ini disampaikan oleh Dirjen Imigrasi melalui Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Cucu Koswala yang mengatakan, "Perlu diluruskan bahwa yang dimaksud pelayanan paspor mendesak untuk pekerjaan itu bukan untuk PMI yang akan berangkat ke negara penempatan, tetapi PMI yang sedang cuti di Indonesia yang harus perpanjang kontrak kerja dengan perusahaannya atau majikannya di luar negeri yang paspornya akan habis berlakunya."
Sistem Aplikasi Pendaftaran Antrian Paspor Online (APAPO) dinonaktifkan sementara.
Paspor yang sudah jadi dapat diambil nanti setelah masa pandemi berakhir. Paspor yang sudah jadi, tidak akan dibatalkan meskipun tidak diambil lewat dari 30 hari.
Tidak ada denda apapun bagi pemegang paspor yang terlambat melakukan penggantian paspor karena masa berlakunya telah habis. Simpan paspor dan jangan sampai hilang.
Kebijakan ini berlaku sampai berakhirnya masa pandemi COVID-19 yang ditetapkan oleh pihak berwenang.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024