SINGARAJA, BALI EXPRESS - Potensi pemasukan dari pelayanan Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja mulai terdampak akibat pandemi Covid-19. Selama wabah ini merebak, penurunan drastis terhadap kepengurusan izin maupun pasport di Imigrasi Singaraja. Akibatnya, pendapatan negara mencapai miliaran rupiah dari sektor penerimaan negara bukan pajak (PNBP) hilang.
Kehilangan pendapatan negara dari sektor PNBP yang mencapai miliaran rupiah ini, berasal dari hasil pembuatan pasport, pemohonan izin tinggal tetap, izin kunjungan, izin tinggal terbatas dan pemohonan izin lainnya. Kondisi ini tidak lepas dari adanya pembatasan kegiatan masyarakat ditengah merebaknya wabah virus Corona.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja, Gusti Agung Komang Artawan mengatakan, selama pandemi Covid-19 terjadi penurunan pelayanan baik itu perizinan maupun paspor di Kantor Imigrasi Singaraja, sejak bulan Maret lalu. "Ini karena ada kebijakan Direktorat Jendral Imigrasi, untuk bisa membatasi pelayanan pasport selama pandemi Covid-19," kata Gusti Artawan, Kamis (14/5) siang. Dalam kondisi normal, setidaknya ada 300 orang yang mengajukan permohonan pembuatan pasport setiap bulan ke kantor Imigrasi Singaraja. Biaya yang dikenakan dalam sekali mengurus pasport mencapai Rp. 350 ribu. Kemudian permohonan izin kunjungan sekitar 300 orang setiap bulan dengan biaya Rp. 500 ribu.
Sedangkan, khusus pelayanan izin tinggal terbatas rata-ratanya sebanyak 80 orang setiap bulan dan izin tinggal tetap sebulan rata-rata ada 2 orang pemohonan. "Rata-rata PNBP negara yang diterima setiap bulan ada sekitar Rp1,1 miliar. Tapi di massa sekarang ini, penerimaan PNBP sudah tidak mampu dihasilkan Imigrasi Singaraja," imbuhnya. Dijelaskan Artawan, Kantor Imigrasi Singaraja
selama ini melayani tiga wilayah Kabupaten di Provinsi Bali. Yakni Buleleng, Jembrana dan Karangasem. Pada massa sekarang ini dapat dikatakan sekali tidak ada masyarakat yang mengurus pasport. "Penurunan PNBP ini banyak faktor, bisa karena tidak ada mengurus pasport dan permohonan izin lainnya. Tapi banyak negara sudah memberlakukan melarang atau membatasi kunjungan warga luar," jelas Gusti Artawan.
Kendati pada massa pendemi ini sepi pelayanan keimigrasian, namun diakui Gusti Artawan, pelayanan kantor tetap buka setiap hari. Hanya saja pelayanan dikhususkan bagi pengurusan pasport yang sifatnya darurat. Misalnya seperti, untuk pertemuan ke luar negeri, berobat karena sakit dan masalah emergency lainnya. Sementara untuk orang asing yang masih tinggal di Bali selama Covid-19 dibebaskan izin tinggal mereka. Dengan ketentuan mereka tidak diperboleh melakukan kegiatan diluar berwisata atau bekerja. Mereka pun tetap dalam pengawasan pihak Imigrasi. "Sampai saat ini kami belum menerima laporan ada orang asing melakukan pelanggaran selama Covid-19," pungkas Gusti Artawan.
Sumber:
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024