Penulis Nabilla Ramadhian | Editor Anggara Wikan Prasetya
KOMPAS.com – Pengajuan permohonan visa kunjungan B211A, B211B, C312, C313, C314, C317, dan C319 offshore sudah dapat dilakukan.
Kendati visa kunjungan B211A dan B211B sudah bisa diajukan permohonannya, kegiatan yang bisa dilakukan hanya dibatasi yakni sebagai berikut:
Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi ( Ditjen Imigrasi) Arvin Gumilang mengatakan, saat ini permohonan visa tersebut hanya dibuka bagi warga asing yang memiliki kepentingan saja.
Tidak dibuka terlalu luas karena masih kondisi seperti ini. Saat ini yang diperkenankan adalah untuk B211A dan B211B,” kata Arvin kepada Kompas.com, Selasa (29/9/2020).
Untuk pengajuan permohonan visa kunjungan offshore, orang asing yang akan berkunjung ke Indonesia, dapat dilakukan melalui kedutaan Indonesia di luar negeri atau melalui situs pembuatan visa online.
Permohonan visa kunjungan offshore dilakukan penjamin (orang Indonesia), baik melalui kedutaan Indonesia di luar negeri maupun di situs pembuatan visa online.
Untuk mengetahui lebih lanjut, berikut panduan mengajukan permohonan visa kunjungan secara online melalui laptop atau komputer bagi penjamin yang telah Kompas.com rangkum:
Setelah seluruh dokumen pendukung lengkap, pemohon akan diarahkan ke laman Ketentuan yang berisi aturan terkait orang asing yang akan dijamin selama mereka berada di Indonesia.
Untuk informasi lebih lanjut dan dokumen lainnya yang diperlukan, pemohon bisa langsung mengontak pihak keimigrasian atau kedutaan Indonesia yang berada di negara tempat orang asing terkait berada.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024