Berita

Cara Mengurus Paspor Kolektif, Imigrasi Jemput Bola ke Kantor atau Perumahan

Cara Mengurus Paspor Kolektif, Imigrasi Jemput Bola ke Kantor atau Perumahan

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengeluarkan pelayanan baru, yaitu Eazy Passport. Pelayanan ini merupakan bentuk pelayanan paspor yang dilaksanakan di luar kantor Imigrasi dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling. Masyarakat yang ingin membuat paspor secara kolektif atau secara berkelompok dapat mengajukan permohonan layanan Eazy Passport. Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menerangkan, program ini dilakukan untuk mendekatkan diri kepada masyarakat.

"Jadi konsepnya adalah semacam pelayanan jemput bola, mendekatkan diri kepada masyarakat. Kita memberikan kesempatan kepada perkantoran, komunitas, perumahan, kampus, sekolah, dan sebagainya untuk mendapatkan pelayanan imigrasi di tempat mereka," kata Arvin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/7/2020). Namun, sebelum mengajukan permohonan, simak dahulu panduan pengajuannya. Mengutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi, berikut cara mengajukan pelayanan Eazy Passport.

Cara mengajukan permohonan pelayanan Eazy Passport Pemohon wajib mengajukan permohonan pelayanan Eazy Passport
1. kepada kantor imigrasi melalui surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan.
2. Jika pemohon berasal dari perkantoran pemerintah/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta, maka wajib meminta surat permohonan dari pimpinan atau perwakilannya.
3. Selain itu, jika berasal dari institusi pendidikan seperti sekolah, pesantren, dan asrama juga menyertakan surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan.
4. Komunitas atau organisasi juga wajib menyertakan surat permohonan dari pimpinan atau perwakilannya.
5. Jika kamu berasal dari kompleks perumahan atau apartemen, wajib menyertakan surat permohonan dari pimpinan atau perwakilan kompleks.

Isi surat permohonan :
1. Surat permohonan tersebut memuat mengenai:
2. keterangan jumlah pemohon paspor
3. data para pemohon paspor berupa nama, tanggal lahir, NIK
4. permohonan paspor baru atau penggantian
5. permohonan layanan paspor biasa atau layanan percepatan satu hari
6. lokasi dan waktu pelayanan paspor
7. nomor kontak orang yang bertanggung jawab dengan kegiatan tersebut dalam rangka koordinasi

Pelayanan Eazy Passport diberikan kepada empat pemohon

Adapun layanan Eazy Passport dapat diberikan kepada:
1. Perkantoran pemerintah/TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta
2. Institusi pendidikan (sekolah, pesantren, asrama)
3. Komunitas atau organisasi
4. Komplek perumahan atau apartemen

Ketentuan dan Prosedur Pelayanan Eazy Passport

1. Menerapkan protokol kesehatan Covid-19, seperti mengenakan masker, jaga jarak.
2. Hanya melayani minimal 50 pemohon paspor Republik Indonesia per hari di lokasi yang sama.
3. Hanya melayani pembuatan paspor baru dan penggantian, paspor karena habis masa berlaku dan halaman penuh, tidak melayani penggantian paspor karena hilang atau rusak.
4. Jadwal pelayanan ditentukan oleh kantor imigrasi setempat dan dilayani pada hari kerja mulai pukul 08.00-16.00 WIB atau di luar jam per hari kerja.
5. Proses penyelesaian paspor empat hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan jenis paspor yang dipilih.
6. Pemohon layanan Eazy Passport dapat diberikan layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama dengan syarat pembayaran PNBP dilakukan sebelum pukul 13.00 waktu setempat.

Bagaimana pengambilan paspor yang sudah selesai pada layanan Eazy Passport?

Pengambilan paspor yang sudah dicetak pada kantor Imigrasi dapat dilaksanakan sebagai berikut (dapat dipilih salah satu):
1. Diambil langsung oleh pemohon paspor.
2.Diambil oleh perwakilan instansi, kantor, atau komunitas dengan melampirkan surat kuasa atau surat perintah dari pimpinan atau para pemohon.
3. Dikirim melalui jasa PT Pos Indonesia.

Sumber : https://travel.kompas.com/read/2020/07/03/160900427/cara-mengurus-paspor-kolektif-imigrasi-jemput-bola-ke-kantor-atau-perumahan

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024