DENPASAR, iNews.id - Kantor Imigrasi Denpasar, Bali mendeportasi 18 warga negara asing (WNA). Mereka dideportasi sepanjang Januari hingga September 2020.
"Untuk data Imigrasi Denpasar dari Januari sampai dengan September tercatat untuk WNA yang dideportasi ada 18 orang, WNA yang didetensi dominan berasal dari Nigeria ada enam orang, dan WNA yang dideportasi dominan ada tiga orang asal Rusia," kata Kepala Sub Bagian Humas dan Reformasi Kanwil Kemenkumham Bali, I Putu Surya Dharma, Kamis (24/9/2020).
Surya menambahkan, WNA asal Rusia paling banyak dideportasi oleh. Menurutnya, dari tiga kantor wilayah, yaitu Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai, dan Imigrasi Kelas II Singaraja mencatat warga negara asing (WNA) asal Rusia paling banyak dideportasi selama tahun 2020.
"Iya, paling banyak dari Rusia yang mendapat Tindakan Administrasi Keimigrasian atau dideportasi dari Bali. Itu terhitung sejak awal tahun 2020 sampai dengan saat ini," katanya.
Surya melanjutkan, terjadi penambahan hunian di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar karena pengaruh Covid-19 ini. Tercatat penambahan sebanyak 20 orang yang dominan berasal dari Rusia, Nigeria, dan Kenya.
"Alasan dideportasi ya ada beberapa, pertama karena penyalahgunaan tempat tinggal, overstay, memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal dan tidak menaati peraturan perundang-undangan," ujar Surya.
Dia mengatakan, ada juga warga asing yang dideportasi karena melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 berupa tidak menaati peraturan perundang-undangan dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum.
"Kemudian, melanggar Pasal 78 ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 berupa orang asing yang telah habis masa berlaku izin tinggalnya dan masih dalam wilayah Indonesia lebih 60 hari sejak izin tinggalnya berakhir," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Sumber : https://bali.inews.id/berita/imigrasi-denpasar-deportasi-18-wna-sepanjang-januari-september-2020
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024