Dirjen Imigrasi Jhoni Ginting di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Kamis 12 Maret 2020 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)
Jakarta, IDN Times - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jhoni Ginting mengatakan, warga negara asing (WNA) yang berada di Indonesia dipersilakan memperpanjang izin tinggal.
"Karena ada juga yang ingin tinggal di tempat-tempat tertentu di Indonesia, seperti Bali, Sulawesi Utara, Solo, Yogyakarta. Kami sekarang sudah membebaskan mereka dan mereka bisa memperpanjang," ujar Jhoni seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (15/7/2020).
Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia juga mengimbau seluruh perwakilan negara asing dan organisasi Internasional di Indonesia, untuk memperpanjang izin tinggal di Indonesia lewat Surat Nomor D/01496/07/2020/64 yang diterbitkan 13 Juli 2020.
Surat itu berbunyi, "Semua Warga Negara Asing yang sebelumnya telah mendapatkan izin tinggal keadaan terpaksa (TKT) berdasarkan Surat Edaran Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia kepada semua perwakilan negara asing dan organisasi Internasional nomor D/00709/03/2020/64 tanggal 24 Maret 2020 dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor 11 tahun 2020 agar melakukan perpanjangan atas izin tinggalnya."
Lebih lanjut, Kemenlu juga memberitahukan WNA yang tidak memperpanjang atau tidak dapat melakukan perpanjangan lagi sesuai ketentuan baru tersebut, maka wajib meninggalkan wilayah Indonesia dalam kurun waktu paling lama 30 hari sejak Senin, 13 Juli 2020.
Jhoni Ginting menyinggung lagi soal Peraturan Presiden tentang penggunaan kode QR sebagai alat pengawasan WNA. Hal itu disampaikan Jhoni saat menjawab pertanyaan anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR RI, dengan Dirjen Imigrasi dan Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
"Kami sedang mengembangkan kode QR supaya dapat mendeteksi Warga Negara Asing, ini sedang menunggu Perpres-nya Jenderal, izin. Jadi Perpres-nya diteken, kode QR-nya langsung jalan," kata Jhoni di Kompleks Parlemen RI, Senayan, Jakarta Selatan, Selasa 14 Juli 2020.
Untuk diketahui, pengembangan sistem pengawasan warga asing di Indonesia melalui aplikasi kode QR pernah disampaikan Dirjen Imigrasi pada pertengahan tahun 2019. Saat itu, di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Dirjen Imigrasi yang masih dijabat Ronny F Sompie menyampaikan perihal penerapan kode QR pada Selasa 25 Juni 2019.
"Kami sedang usulkan Perpres tentang penggunaan kode QR sehingga semua pihak terkait bisa awasi orang asing," kata Ronny.
Ronny menambahkan, gagasan itu juga sejalan dengan pembentukan Tim Pengawas Orang Asing (Timpora) hingga ke tingkat kecamatan di Indonesia.
"Timpora sebagai wadah koordinasi dan komunikasi akan kita bentuk hingga ke tingkat kecamatan yang melibatkan Camat, Lurah, Kapolsek, dan Danramil hingga perangkat RT/RW. Data kode QR itu juga bisa diakses hingga ke tingkat kecamatan," katanya.
Kode QR itu akan ditempel pada paspor atau visa warga asing, yang berfungsi untuk mendeteksi pergerakan mereka. Dari saat mereka melakukan transaksi di sejumlah fasilitas umum, seperti hotel, pembelian tiket transportasi dan sebagainya.
Sumber : https://www.idntimes.com/news/indonesia/axel-harianja/imigrasi-wna-di-indonesia-izin-tinggal/4
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024