Berita

Kini Urus Paspor Bisa Secara Kolektif, Seperti Apa

Kini Urus Paspor Bisa Secara Kolektif, Seperti Apa

Penulis Nicholas Ryan Aditya | Editor Ni Luh Made Pertiwi F. JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia meluncurkan program pelayanan baru yaitu menjemput masyarakat yang ingin membuat paspor. Layanan ini khusus untuk pengurusan pembuatan paspor secara kolektif.

Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Arvin Gumilang menerangkan, program ini dilakukan untuk mendekatkan diri dengan masyarakat.

"Jadi konsepnya adalah semacam pelayanan jemput bola, mendekatkan diri kepada masyarakat. Kita memberikan kesempatan kepada perkantoran, komunitas, perumahan, kampus, sekolah dan sebagainya untuk mendapatkan pelayanan imigrasi di tempat mereka," kata Arvin saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/7/2020).

Lanjutnya, bagi masyarakat yang berminat bisa menghubungi kantor imigrasi terdekat melalui telepon, email, atau media sosial.

Imigrasi juga akan melakukan batasan pelayanan hanya untuk 50 pemohon, kata dia. Kendati dilakukan dalam masa pandemi Covid-19, Arvin mengatakan pihaknya tetap ketat dalam menerapkan protokol kesehatan.

"Penerapannya, petugas dan pemohon harus sama-sama menggunakan alat pelindung diri yaitu masker, dan sama-sama menjaga jarak," ujarnya.

Selain itu, ia mengatakan bagi komunitas atau perumahan sebaiknya melakukan koordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 setempat karena akan ada perkumpulan orang. "Jadi nanti diatur untuk saat antrian perkumpulan orangnya maksimum 25 orang," terangnya.

Program ini juga telah disosialisasikan melalui akun Instagram resmi Ditjen Imigrasi @ditjen_imigrasi pada Kamis (2/7/2020).
Akun tersebut menuliskan hal yang kurang lebih sama seperti disampaikan Arvin. Disampaikan postingan akunnya, program ini memiliki nama "Eazy Passport".

Pihak imigrasi siap mendatangi tempat di mana kamu berada. "Nanti kami akan datang ke tempat kamu," tulis akun @ditjen_imigrasi. Baca tentang

sumber : https://travel.kompas.com/read/2020/07/02/190700427/kini-urus-paspor-bisa-secara-kolektif-seperti-apa

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024