Berita

Kuota Layanan Paspor di Imigrasi Dumai Selama Pandemi Covid-19 Dibatasi 50 Persen

Kuota Layanan Paspor di Imigrasi Dumai Selama Pandemi Covid-19 Dibatasi 50 Persen

DUMAI - Pelayanan pembuatan paspor di kantor Imigrasi Kelas II Dumai, yang sempat ditutup sejak Pandemi Covid-19 kini sudah kembali melayani pembuatan pasport. 
 
Namun, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di masa kenormalan baru (new normal) karena pandemi virus corona (Covid-19) wajib mendapatkan nomor antrean secara daring (online) lewat situs dan aplikasi khusus imigrasi.
 
Hal itu disampaikan oleh Kepala kantor Imigrasi Kelas II Dumai, Gelora Adil Ginting‎, Kamis (2/7/2020).
 
"Pelayanan pembuatan paspor sudah kembali dibuka sejak Senin (15/6/2020), lalu.‎‎ kuota permohonan paspor baru atau penggantian yang akan dibuka selama masa kenormalan baru dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal." Ungkap Ginting.
 
Dijelaskannya, berdasarkan surat edaran Dirjen Imigrasi layanan pembuatan paspor sempat tutup sejak 23 Maret lalu, penutupan dilakukan di seluruh kantor pelayanan Imigrasi termasuk Dumai.
 
Meski sudah buka pelayanan pembuatan paspor, tambahnya, pendaftarannya dilakukan secara online, hal itu juga sebagai langkah guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
 
Dijelaskanya, dalam pelayanan pembuatan paspor pihak Imigrasi membatasi kuota pendaftaran hingga 50 persen dari hari biasanya.
 
"Sebelum Pandemi Covid-19, sehari kita bisa melayani sampai 60 pemohon, Saat ini hanya melayani 50 persen atau sekitar 30 pemohon saja setiap harinya," terangnya.
 
Ginting mengaku, ‎dari kuota yang 50 persen tersebut, mulai dari dibukanya kembali pelayanan pembuatan paspor, rata-rata hanya sekitar 10 orang setiap harinya.
 
"Dari beberapa orang yang telah memohon pembuatan paspor, mereka bertujuan untuk persiapan saja, jika nanti sudah di buka jalur lintas antar negara maka bisa digunakan," paparnya.
 
Untuk pembuatan paspor ditengah pandemi covid-19, terlebih dahulu pemohon mendaftarkan diri secara online, melalui aplikasi yang sudah disediakan.
 
"Jadi kantor Imigrasi Dumai, hanya melayani wawancara dan pengambilan paspor, dan dalam sesi wawancara kita juga menggunakan sekat atau pembatas dari kaca untuk mencegah penularan dan memutuskan rantai penyebaran virus corona,"  paparnya.
 
Bukan hanya itu saja, sebelum masuk di kantor Imigrasi, para pemohon harus mengikuti protokol kesehatan, seperti pemeriksaan suhu tubuh, cuci tangan, dan wajib menggunakan masker.
 
Jika nantinya ditemukan suhu pemohon yang ‎menunjukan 37,5 derajat, maka pihaknya akan menyuruh pemohon untuk memeriksakan diri ke Puskesmas, atau melakukan rapid tes. 
 
Dan untuk petugas di kantor Imigrasi Dumai juga dilengkapi dengan APD seperti masker, sarung tangan, serta meja pelayanan akan dilengkapi dengan pembatas transparan. pungkasnya. 
 
Penulis: Bambang
Editor: Yusni Fatimah
 

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024