SOLO, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Solo, Jawa Tengah, mendeportasi sebanyak delapan warga negara asing ( WNA) selama periode Januari-Juli 2020.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Solo Said Ismail menuturkan, delapan WNA yang dideportasi karena melanggar izin tinggal dan bebas dari menjalani masa hukuman.
"Kita kemarin ada tindakan keimigrasian dalam hal deportasi. Kita mengambil tindakan ada delapan orang dari bulan Januari sampai hari (Juli)," kata Said ditemui di Solo, Jawa Tengah, Kamis (23/7/2020).
Said mengatakan, delapan WNA yang dideportasi ke negara asal tersebar di wilayah Solo Raya. Dari jumlah itu, tiga orang telah dideportasi pada Januari-Maret 2020.
Sedangkan lima WNA di antaranya diserahkan kepada Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Semarang. "Mereka ada dari Thailand, Malaysia, dan Pantai Gading," ungkap Said.
Hingga saat ini, sebanyak 1.005 WNA yang tersebar di seluruh wilayah eks Karesiden Surakarta telah memperpanjang izin tinggal. Dari jumlah itu, jelas Said, paling banyak berada di wilayah Sukoharjo.
Sebagian besar WNA tersebut izin untuk bekerja. "Di Sukoharjo mungkin sekitar 300-400 lebih. Karena banyak yang tinggal terkait dengan izin kerja. Mereka sebagian ada mahasiswa," tutur dia.
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024