MATARAM–Warga negara asing (WNA) yang datang dengan status bebas visa kunjungan (BVK) diminta angkat koper dari Indonesia. Mereka diberi waktu sebulan ke depan untuk mengurus kepulangan ke negara masing-masing.
”Apabila lewat 30 hari (tidak keluar) nanti mereka akan kenda denda administrasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Syahrifullah, dalam keterangan persnya, Senin (13/7).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor IMI-GR.01.01-1102 Tahun 2020 tentang Layanan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Tatanan Kenormalan Baru. Regulasi itu berlaku per 13 Juli. Artinya WNA yang datang tanpa visa punya waktu sampai 11 Agustus. ”Kalau overstay mereka harus bayar denda Rp 1 juta per hari, kalau 10 hari dendanya sudah Rp 10 juta,” terang Syahrifullah.
Selain denda, paling parah WNA bisa dideportasi ke negaranya. Karena itu, ia meminta para WNA pemegang BVK di NTB segera mengurus kepulangannya.
Saat ini, jumlah WNA pemegang izin tinggal terbatas (ITAS) dan izin tingal tetap (ITAP) di Pulau Lombok 300 orang. Mereka tersebar di berapa daerah, seperti Lombok Tengah, Lombok Timur, Lombok Barat, Maratam, dan Lombok Utara.
Sedangkan jumlah WNA yang datang untuk kunjungan, pihak Imigrasi tidak memiliki data pasti. Sebab mereka bisa saja berpindah ke Bali kemudian pulang. Terlebih sejak pandemi covid-19, para WNA tidak pernah datang lapor. ”Saya belum tahu persis apakah masih atau tidak, tapi yang saya tahu 70 orang masih di gili,” katanya.
Imigrasi juga belum bisa mengecek apakah 70 orang itu memegang visa kunjungan atau pemegang BVK. ”Kalau kami turun groba gerubug, perekonomian warga gili nanti terganggu. Kita sabar dulu untuk sementara,” katanya.
Jika ingin pulang, para WNA saat ini hanya bisa keluar melalui Jakarta atau Bali. Sebab jadwal penerbangan internasional di Lombok belum dibuka.
Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Bagus Aditya Nugraha Suharyono menambahkan, mereka yang memiliki visa kunjungan bisa memperpanjang izin tinggal dalam keadaan terpaksa (ITKT). Perpanjang bisa sampai pandemi covid-19 berakhir dan belum ada alat angkut keluar wilayah Indonesia.
”Perpanjangan ini wajib, paling lama 30 hari sejak diberlakukannya edaran ini. Bagi yang tidak mematuhi bakal kena tindakan administratif keimigrasian,” imbuh Bagus.
Lebih lanjut, Bagus menjelaskan, WNA yang datang dengan visa kunjungan diberi perpanjangan karena dinilai berkontribusi bagi negara. Sementara mereka yang bebas visa tidak memberikan kontribusi langsung pagi pendapatan.
Jadi Beban Negara
Di samping itu, bila terlalu lama tinggal di Indonesia, para WNA bisa menjadi masalah sosial baru. Mereka yang kehabisan uang bisa jadi gelandangan atau pekerja ilegal. ”Sehingga mereka perlu dipulangkan,” jelasnya.
Kasus terbaru, Jay LY Autumn, 28 tahun, warga Australia yang diamankan Imigrasi Mataram karena tidak membayar sewa hotel selama sebulan. Manajemen hotel keberatan dan melaporkannya ke polisi.
Ia dilaporkan gara-gara tidak membayar uang sewa penginapan di Mana Resort Rp 4 juta. ”Pengakuannya karena pelayanan hotel tidak bagus, tapi dia tinggal selama sebulan di sana,” jelasnya.
Permasalahan-permasalahan seperti itu yang saat ini dihindari pihak imigrasi. Karena itu, dengan atura terbaru diharapkan bisa menjadi solusi. (ili/r5)
Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024