Berita

Masuk Imigrasi Depok Diperketat

Masuk Imigrasi Depok Diperketat

RADARDEPOK.COM, DEPOK – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kota Depok, menyiapkan strategi pelayanan keimigrasian, sebelum membuka pelayanan kepada masyarakat. Setiap pelayanan akan diterapkan protokol kesehatan ketat kepada para petugas dan pemohon.

Kepala Imigrasi Depok, Ruhyat M Tholib mengatakan, pelayanan yang akan dibuka mengikuti anjuran kenormalan baru, yaitu pelayanan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI). Dan pelayanan izin tinggal keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).

Pihaknya, membuka pelayanan di kantor imigrasi, unit layanan paspor (ULP), unit kerja keimigrasian (UKK), dan mal pelayanan publik (MPP).

“Semua pelayanan akan dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Ini untuk menjaga keselamatan masyarakat dan petugas yang saling berinteraksi di ruang layanan,” kata Ruhyat kepada Radar Depok, Selasa (4/8).

Imigrasi telah menyiapkan strategi di antaranya, alat pelindung diri bagi petugas, pemasangan tirai transparan untuk sekat petugas dan pemohon, alat pemeriksa suhu tubuh, dan tempat cuci tangan.

Selain itu, pihaknya mengatakan akan melakukan penyemprotan disinfektan di seluruh ruangan pelayanan secara berkala. Minimum satu minggu tiga kali. Petugas dan pemohon wajib cuci tangan sebelum masuk kantor imigrasi serta pakai masker.

Protokol kesehatan New Normal di imigrasi juga mengatur tentang wajib cuci tangan, bagi petugas dan pemohon sebelum masuk kantor imigrasi. Nantinya, akan ada petugas di depan kantor imigrasi yang mengingatkan petugas dan pemohon sehingga seluruh protokol dapat dijalankan dengan baik,” jelasnya.

Sementara, Humas Imigrasi Depok, Doli Tambunan menyebut, saat ini permohonan pembuatan paspor dibatasi. Setiap harinya maksimal imigrasi hanya menerima lima puluh pemohon paspor di Kota Depok.

“Saat ini pemohon hanya dibatasi 50 pemohon setiap hari,” tandas Doli. (rd/rub)

Jurnalis : Rubiakto

Editor : Pebri Mulya

SUMBER : https://www.radardepok.com/2020/08/masuk-imigrasi-depok-diperketat/

Terakhir diperbaharui 17 Januari 2024